hukrim

Ini Akhir Kasus Bayi yang Lahir dengan Kepala Terputus di Inhil

Sabtu, 3 September 2022 | 14:44 WIB
Ilustasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Setelah melalui proses mediasi, kasus persalinan yang menyebabkan kepala bayi putus di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berakhir damai.

Pengacara pihak keluarga korban, Hendri Irawan, menyatakan bahwa kliennya itu bersama pihak Puskesmas Gajah Mada menyatakan damai pada Jumat, 2 Agustus 2022, di Tembilahan, ibukota Kabupaten Inhil.

Kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian pada Kamis, 1 September 2022, yang disaksikan oleh masing-masing perwakilan serta kepolisian.

Hendri juga menjelaskan alasan Khaidir dan Nova Hidayanti ingin menempuh jalur damai. "Pihak keluarga resmi tempuh jalur damai mengingat pihak keluarga tidak mau memperpanjang kasus ini," kata Hendri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 3 September 2022.

Hendri mengatakan bahwa keputusan damai oleh korban dan pihak Puskesmas diambil setelah melewati mediasi dan kesepakatan keluarga besar. Oleh karena itu, kasus tersebut dihentikan.

Pihak Puskesmas juga akan memberikan pelayanan dan pengontrolan secara rutin terhadap ibu korban. Hal itu dilakukan sebagai bentuk permohonan maaf dan tanggung jawab terhadap keluarga korban.

Sebelumnya, peristiwa nahas tersebut menimpa pasangan suami istri Khaidir dan Nova Hidayanti setelah mendapati kondisi kepala bayinya putus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu saat proses persalinan.

Insiden saat persalinan tersebut terjadi Puskesmas Gajah Mada Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan keterangan sang suami, kejadian itu berawal ketika istrinya dibawa bersalin ke Puskesmas menggunakan ambulans.

Setibanya di Puskesmas, diketahui pantat bayi telah keluar dan 4 bidan langsung mengambil tindakan tanpa merujuk ke rumah sakit.

Setelah kejadian tersebut, pihak Puskesmas memberikan klarifikasi bahwa bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia sekitar 2-3 hari sebelum dilahirkan. Hal itu bisa terlihat dari kondisi tubuh bayi yang menjadi lunak.

Mendengar alasan itu, pihak keluarga tidak dapat menerima begitu saja insiden yang telah terjadi dan menyatakan keempat bidan tersebut telah melakukan malapraktik.

Menurut pihak keluarga, apapun alasannya, bukan ranah bidan lagi untuk menangani pasien yang bayinya dalam keadaan sungsang.***

Tags

Terkini