PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Kuantan Sengingi berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau.
Dua orang pelaku berinisial IM (37) dan FI (27) diamankan berikut barang bukti solar total sebanyak 665 liter yang dikemas dalam 19 jerigen.
"Kedua pelaku inisial IM (37) dan FI (27). Mereka diamankan di depan kantor Satlantas Polres Kuansing," ujar Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Jumat (2/9/2022).
Linter menjelaskan, pelaku diamankan setelah di buntuti tim Opsnal yang diperintah melakukan penyelidikan dan pindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuansing, pada Rabu (31/8/2022) dinihari sekitar pukul 00.55 Wib.
Setelah melakukan penyelidikan ke beberapa SPBU, tim Opsnal mencurigai gerak-gerik mobil colt diesel warna kuning dan langsung membuntutinya.
"Di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, tim langsung melakukan pencegatan," kata Linter.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil colt diesel tersebut ditemukan ada 59 jerigen berkapasitas 35 liter.
"Dari keseluruhannya 19 jerigen berisikan solar subsidi, sisanya kosong," ungkap Linter.
Linter mengatakan, beberapa jerigen ditemukan kosong. Karena sebelumnya para pelaku mendapat kabar akan ada razia penyelewengan BBM bersubsidi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang - Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
"Kedua pelaku berikut barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. ***