hukrim

Gawat! Polda Riau Usut Dugaan Rekayasa Piutang Pajak Demi WTP Pemko Pekanbaru

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:24 WIB
Abdul Hafis (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Gilang Ramadhan, usai dimintai keterangan oleh Polda Riau, Senin (22/8/2022) sore. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kasus dugaan rekayasa piutang pajak Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019 demi meraih penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2021, akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Ialah Zulhelmi Arifin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, melaporkan Abdul Hafis (22), mantan pekerja honor di Bapenda Kota Pekanbaru karena merekam pembicaraan dugaan tindak pidana korupsi di kantornya.

Abdul Hafis yang telah dipecat Zulhelmi Arifin sebagai tenaga honor itu terlihat mendatangi Polda Riau, Senin (22/8/2022), untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran UU ITE seperti dilaporkan tanggal 31 Maret 2022.

Berita Sebelumnya:

https://www.riausatu.com/hukrim/pr-4293605586/mantan-hakim-agung-tipikor-ini-desak-kejaksaan-usut-dugaan-rekayasa-pajak-di-bapenda-pekanbaru

”Klien saya sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait LP Nomor 99/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 4 April 2022 atas laporan Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Pekanbaru," ujar Gilang Ramadhan SH, penasihat hukum Abdul Hafis, kepada riausatu.com, Rabu (24/8/2022).

Sebagai masyarakat yang patuh dengan hukum, Gilang Ramadhan mendampingi Abdul Hafis datang ke Polda Riau untuk dimintai keterangan sebagai terlapor ke ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.

Menurutnya, ada 18 pertanyaan diajukan penyidik kepada kliennya; salah satunya terkait indikasi pelanggaran UU ITE dengan dugaan merekam dan menyebarluaskan isi percakapan rapat di salah satu ruangan di Bapenda Kota Pekanbaru.

Saat ditanya perihal pelanggaran apa yang dilakukan Abdul Hafis: apakah menyadap atau merekam pembicaraan saat rapat sehingga dilaporkan ke Polda Riau, Gilang menjawab bahwa menyadap dan merekam konsepnya berbeda.

"Nanti kita akan lihat, apakah klien kita menyadap atau merekam. Pengakuan klien kita, dia merekam pembicaraan rapat tersebut,' sebut Gilang Ramadhan.

Seperti diberitakan, Zulhelmi Arifin diduga merekayasa laporan piutang pajak Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019. Kepala Bependa Pekanbaru itu bersama sejumlah stafnya diduga kuat telah melakukan pelaporan piutang 2019 yang kemudian dialihkan dalam pelaporan piutang 2021.

Keputusan ini diduga terpaksa dilakukan Kepala Bapenda Pekanbaru untuk menyelamatkan penghargaan WTP yang rutin diraih Pemko Pekanbaru setiap tahun. ***

Tags

Terkini