PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Dua orang kurir narkoba, R (24) dan M (24), ditangkap Polda Riau dan petugas Bea Cukai Bengkalis. Penangkapan kedua kurir tersebut dikarenakan membawa narkoba jenis shabu seberat 19 kilogram dan 500 butir pil ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Dirresnarkoba Kombes Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto dalam keterangan persnya dihadapan awak media mengatakan, Sabtu kemarin 19 Juni 2021, kita melakukan upaya penangkapan di jalan lintas Bengkalis Kecamatan Bantan bersama dengan rekan-rekan Bea Cukai.
"Kita sudah melakukan pendalaman dari informasi awal yang kita tahu bahwa 19 kilogram shabu-shabu dan 500 butir ekstasi ini adalah pesanan dari Bandar di Lubuk Linggau. Yang kemudian kita tahu dan melakukan pendalaman, yang mana pesanan ini kemudian berjalan ke Pekanbaru dan menyiapkan becak lautnya untuk menyeberangkan barang-barang haram ini dari seberang," ujar Kapolda Riau, Selasa (22/6/2021) di Mapolda Riau.
Lanjut Kapolda Riau, kemudian kita menemukan dan mendapatkan informasi bahwa 19 kilogram shabu-shabu dan 500 butir ekstasi dibawa oleh becak laut.
"Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor BM 6590 DAD. Sepeda motor ini bisa memuat 19 kilogram, baik dari jok didepan atau dibelakang," kata Irjen Agung.
Ditambahkan Irjen Agung, tersangka yang kita tangkap ini sebelumnya juga sudah berhasil membawa 5 kilogram narkoba pada bulan Mei lalu.
"Mereka (Bandar,-red) membiayai semua operasional, yang kemudian menjadikan para kurir ini mengikuti apa yang diarahkan oleh bandar. Kita akan terus tangkap para bandar dan orang-orang yang terlibat, kita akan hubungkan dengan salah satu penghuni lapas di Bengkalis yang mengarahkan bagaimana masuknya barang dan kemudian mengarahkan barang ini agar bisa diterima oleh pemesan yang ada di Lubuk Linggau," terang Irjen Agung.
Sementara itu kurir narkoba, R mengakui, bulan Mei kemarin diberi upah sebesar Rp 50 juta dikirim melalui transfer bank.
"Bulan Mei dapat upah Rp 50 juta. Yang sekarang ini belum sempat dikasih upah Rp 150 juta, persennya ada lagi," akuinya.
R mengakui tidak tahu nama orang yang di Lubuk Linggau tersebut. Namun ia tahu nama pengendali narkoba itu berada di dalam Lapas Bengkalis yakni inisial SB.(ift)