hukrim

Tertangkap Tangan, Tiga Pria ini Dibawa ke kantor Polisi

Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:50 WIB

TAPUNG,RIAUSATU.COM-Tiga orang terpaksa diamankan ke Polsek Tapung, karena diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PTPN V Kebun Sei Garo Desa Pantai Cermin, Tapung.

Ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan pencurian buah sawit oleh karyawan PTPN V Sei Garo, dan diserahkan ke Polsek Tapung pada Kamis pagi (22/10/2020).

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 terduga pelaku pencurian TBS Sawit milik PTPN V kebun Sei Garo yang berlokasi di Desa Pantai Cermin, Tapung.

"Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Sumarno.

Sumarno menyebutkan, ketiga terduga pencurian TBS sawit tersebut yang telah diamankan yakni AB (31), UN (20) dan ME (24).

"Ketiganya adalah warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar. Bersama terduga pelaku pencurian ini juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Dump Truck Nopol BM 8069 BU yang digunakan para pelaku untuk mengangkut buah sawit curian," sebutnya.

Selain itu juga, imbuh Sumarno, juga diamankan 1.682 Kg TBS Sawit senilai Rp 3.325.000 yang dicuri dari para terduga pelaku ini.

"Kejadian ini bermula pada Rabu tengah malam 21 Oktober 2020 sekira pukul 23.50 WIB, saat itu pelapor yang juga sebagai karyawan PTPN V Kebun Sei Garo mendapat informasi dari karyawan lainnya yang sedang melakukan pengintaian di Afdeling II Blok 18 P Kebun Sei Garo. Mereka menyampaikan telah melihat 3 orang sedang melakukan aktifitas yang mecurigakan dengan memuat TBS Sawit kedalam sebuah Dump Truck," urai Kompol Sumarno.

Selanjutnya, pelapor langsung menuju TKP dan bersama sejumlah karyawan PTPN V lainnya langsung mengamankan ketiga terduga pelaku serta barang bukti sebuah Dump Truk dan 250 TBS Sawit milik PTPN V yang diduga mereka curi. Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.(ift)

Terkini