hukrim

Polda Riau Ringkus Spesialis Pembobol Brankas

Sabtu, 2 Mei 2020 | 23:16 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Ditengah penanganan penyebaran wabah Covid 19, Polda Riau terus bekerja menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baru-baru ini, 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas propinsi berhasil diringkus Dit Reskrimum Polda Riau.

Para pelaku Curas yang diringkus polisi adalah HMP, HKS dan MWM. Mereka merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat dengan mengincar pabrik atau perusahaan yang bergerak dibidang niaga bahan pokok yang berada di pinggir jalan dan jalur sepi. 

Dua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran aksinya, yaitu di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru pada 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru pada 9 Maret 2020.

Dalam aksinya, HMP berperan sebagai otak aksi,  mengancam sekuriti dengan senjata tajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (Buron).

Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti, mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tidak terekam.

Setelah dirasa aman, mereka menuju tempat penyimpanan brankas untuk ambil isinya secara paksa menggunakan linggis dan mesin gerinda yang dibawa AB berstatus DPO, bahkan sampai membobol tembok untuk memperlancar aksinya.

Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 78 juta, laptop, HP 12 unit.

"Pada saat melakukan aksinya, tersangka selalu membawa sajam, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (30/4/2020).

Begitu mendapatkan laporan dari korban, Dit Reskrimum Polda Riau dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pada saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya. 

Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho, HMP ditangkap pada Pertengahan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sebagai sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor dan kacamata las.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dengan sasaran brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006.

Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Propinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol Rp 900 juta. 

Kemudian pada 2019, pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp 50 juta dan 1 unit laptop warna putih.

Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 unit laptop.

Para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang.(ift)

Terkini