hukrim

Kapolsek Tapung Hulu: Melakukan Pembakaran Lahan dan Hutan Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Sabtu, 14 September 2019 | 12:42 WIB

TAPUNG HULU,RIAUSATU.COM-Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK, Sabtu (14/9/2019) membagikan masker gratis kepada masyarakat pengguna jalan di depan Pos Polisi Suram Polsek Tapung Hulu, jalan Lintas Petapahan-Kasikan KM 67, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Iptu Try Widyanto Fauzal SIK menyampaikan, masker yang dibagikan itu untuk para pengguna jalan.

"Jumlah masker yang dibagikan sebanyak 500 lembar," ujar Iptu Try.

Selain itu, Kapolsek Tapung Hulu juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.

"Selain ada konsekuensi hukum yang akan didapat oleh pelaku, kita juga harus sadar dampak lingkungan yang akan terjadi apabila kita membakar hutan dan lahan. Mari kita sama-sama menjaga alam kita ini untuk anak cucu kita dimasa depan," kata Kapolsek Tapung Hulu.

Kapolsek Tapung Hulu menegaskan bahwa Pasal yang dilanggar apabila masyarakat atau korporasi kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan juga para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Kapolsek Tapung Hulu.(fat)

Terkini