KAMPAR,RIAUSATU.COM-Tiga orang pria yakni RO (16), ND (21) dan SU (48), Senin dini hari (25/3/2019) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Ketiganya diringkus dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba ini.
Disampaikan Iptu Asdi, para tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Dikatakannya lagi, selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 4,31 gram, 1 lembar bekas kertas undangan dan 3 unit HP yang digunakan para pelaku.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin 25 Maret sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun I Mekar Utama Desa Bukit Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, tepatnya di sekitar Lapangan Bola Desa Bukit Sakai," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi petugas menemukan 3 orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Melihat kedatangan petugas, ketiga orang ini berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, sebelumnya terlihat salah satu dari mereka yaitu RO membuang barang bukti.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat 4,31 gram, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(fat)