BANGKINANG,RIAUSATU.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Senin pagi (25/3/2019) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 86,99 gram, bertempat di ruang Data Polres Kampar.
Pemusnahan BB narkotika ini dipimpin Wakapolres Kompol BE Banjarnahor SIK MH mewakili Kapolres dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, beberapa staf BNK Kampar, Perwakilan Kalapas Kelas II B Bangkinang, Kasat Tahti Polres Kampar dan Para Tersangka yang terkait dengan BB yang dimusnahkan ini.
Wakapolres Kampar menyampaikan bahwa peredaran narkoba saat ini telah menyentuh hampir semua kalangan dan usia.
Untuk itu diharapkan kepedulian kita semua untuk berpartisipasi mengatasi masalah ini.
"Mari bekerjasama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika ini," jelasnya.
Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang disampaikan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kampar Ipda Novris H Simanjuntak SH.
Disampaikan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kali ini sebanyak 86,99 gram, berasal dari empat kasus yang diungkap Jajaran Polres Kampar, yaitu penangkapan pada 20 Februari 2019 oleh Polsek Tapung TKP di KM 07 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung dengan tersangka AG (27) dan DW (24) jumlah barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 17.06 gram.
Penangkapan pada 2 Maret 2019 oleh Satresnarkoba Polres Kampar TKP di Lapas Kelas II B Bangkinang dengan tersangka AR alias R (24) jumlah barang bukti yang disita berupa sabu seberat 7,5 gram.
Penangkapan pada 14 maret 2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar TKP di Jalan Kutilang Sakti Pekanbaru dengan tersangka ML alias L (25) barang bukti yang disita berupa sabu seberat 59,25 gram.
Penangkapan pada 15 Maret 2019 oleh Satresnarkoba Polres Kampar TKP di Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan dengan tersangka YW alias Y (26) barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4,78 gram.
Setelah pembacaan kronologis ungkap kasus ini dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan kedalam air lalu diblender dan kemudian dibuang ke tanah.
Berikutnya dilakukan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Wakapolres dan masing-masing-masing saksi dari perwakilan yang hadir.(fat)