SIAKHULU,RIAUSATU.COM-MI alias NO (38) dan SU alias EM (34), Kamis siang (14/3/2019) ditangkap tim unit Reskrim Polsek Siakhulu Polres Kampar.
Keduanya merupakan kakak beradik warga Dusun III Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Disampaikannya, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar amankan dua tersangka pelaku pencurian satu set rantai besi alat berat escavator PS 200 di wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu," ujar Kompol Arvin.
Mereka berdua ditangkap atas laporan Pemilik Escavator. Peristiwa ini baru diketahui korban (pelapor) pada Minggu pagi (10/3) sekira pukul 08.00 WIB, saat itu pelapor datang ke lokasi tempat penyimpanan rantai besi alat berat miliknya di Jalan Sepakat Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Sesampainya di lokasi, ternyata rantai besi untuk alat berat escavator miliknya sudah tidak ada.
Beberapa saat kemudian pelapor berjumpa dengan saksi beserta Istrinya dan menanyakan perihal hilangnya rantai besi escavator tersebut.
Lalu istri saksi menyampaikan kepada pelapor bahwa yang mengambil rantai besi tersebut adalah tersangka MI alias NO.
Lebih lanjut diceritakan saksi ini bahwa ia sempat bertanya kepada pelaku kenapa rantai besi itu diambil, saat itu tersangka MI menyampaikan bahwa yang menyuruh mengambilnya adalah Bosnya (pelapor,-red).
Saksi juga menyampaikan bahwa rantai besi tersebut diangkut pelaku dengan mobil crane warna biru.
Atas kejadian ini, pelapor dirugikan senilai Rp 35 juta lalu melaporkan ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Atas laporan tersebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK perintahkan Team Opsnal Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Sibarani untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah diketahui keberadaan pelaku selanjutnya Team Opsnal Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka yang merupakan kakak beradik ini.(fat)