PEKANBARU,RIAUSATU.COM-MZ (23) dan PS (26) berhasil dibekuk Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariyono menyebutkan, dua tersangka dan Barang Bukti telah berhasil diamankan.
Dijelaskannya, Tim yang dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Andri Sudarmadi SIK MH mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Bengkalis yang berasal dari perairan Pambang pada hari Senin 18 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sekira pukul 11.00 WIB di jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Jalan Buatan-Siak, tim berhasil melakukan penghadangan terhadap kendaraan Mazda Double Cabin warna Silver yang dikendarai oleh dua orang laki-laki dan dilakukan penggeledahan pada jok belakang mobil ditemukan dua buah tas ransel warna biru merk Polo England dan tas ransel warna hitam merk Polo masing-masing berisi 5 bungkus dan 3 bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu," urainya, Kamis (21/2/2019) di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, jalan Prambanan, Pekanbaru.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 Tahun dengan denda 1 milyar," pungkasnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni 8 bungkus diduga sabu dalam kemasan teh china bertuliskan Guanyinwang dengan berat 8 Kilogram, 2 buah Tas Merk Polo, 2 unit HP merk Oppo dan Samsung, 1 unit mobil Mazda double cabin warna silver No Pol BM 9431 TH.(fat)