PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu seberat 4,5 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 30.000 butir.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman SIK dalam Konfrensi Pers, Rabu (12/9/2018) menyebutkan, Narkoba yang berhasil diamankan diantaranya 4,5 Kilogram Shabu dan 3000 butir pil ekstasi.
Dijelaskan Wakapolresta, pada hari Minggu 2 September 2018 sekira Pukul 05.10 WIB , tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di backup Dit Krimum Polda Riau mendapatkan informasi yang terpercaya dari masyarakat bahwa akan ada Target Operasi (TO) yang membawa narkoba ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman memerintahkan tim opsnal Res Narkoba melaksanakan penyelidikan terhadap info tersebut dengan di backup jajaran Krimum Polda Riau.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang ada di dalam mobil Toyota Avanza BM 1201 LV tersebut di jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di pinggir jalan simpang tiga Kecamatan Marpoyan Damai.
"Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni HH umur 32 tahun warga Pekanbaru, AS umur 22 tahun dan AP umur 22 tahun warga Dumai," kata Wakapolresta Pekanbaru.
HH mengakui telah melakukan pengantaran barang bukti narkoba ini sebanyak 3 kali. Untuk kali pertama dan kedua Hariyadi hanya sebagai pendamping dari yang mengantarkan narkoba.
Namun kali ini HH melaksanakan tugas sebagai kurir pengantar narkoba tersebut yang didampingi oleh dua rekannya AS dan MAP dengan upah sebesar Rp 40 juta.
Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu (4 bungkusan teh cina warna hijau dan 1 bungkus sedang shabu serta 3 bungkus sedang diduga pil ekstasi) didalam bungkus dus ukuran kecil yang berada di dalam mobil.
Tim gabungan juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5388 TA yang posisi berada dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AP dan temannya.
"Pasal yang diterapkan adalah UU nomor 12 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Selanjutnya 3 orang Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
Disebutkan Wakapolresta, dengan mengamankan 4,5 kilogram sabu dan 3000 butir ekstasi ini, kita bisa menyelamatkan 30.000 jiwa generasi bangsa.
Total Rupiah apabila dijumlahkan seluruh barang bukti tersebut lebih kurang sebesar Rp 5,5 miliar.(fat)