PEKANBARU,RIAUSATU.COM-TNI AL Dumai beserta Kodim 0302 Inhu Korem 031 Wira Bima berhasil menangkap 456 Dus berisi Minuman Keras (Miras).
Dari hasil tangkapan tersebut, TNI telah menyerahkan Barang Bukti tersebut ke pihak Ditreskrimsus Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto bersama Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino, Kasi Intel Korem 031/WB Kolonel Agus Budi, Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Asep Iskandar menerangkan dihadapan awak media, Minggu (29/7/2018), Polda Riau telah menerima pelimpahan pengungkapan kasus Miras tersebut, yang mana berjumlah 456 dus berbagai merk yang diamankan dari wilayah Indragiri Hulu dan sudah dikejar di wilayah perairan.
"Ini bisa menjadi catatan positif bahwa kita bersinergi, kita bekerjasama, sehingga kita bisa mempersembahkan hasil dalam hal pengungkapan kasus pelanggaran hukum di wilayah hukum Polda Riau," kata Kombes Sunarto.
Kata Kombes Sunarto, 1 orang sopir inisial DS diamankan beserta 1 unit truk yang mengangkut Miras serta Barang Bukti yang telah dihitung.
"Ini dugaan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan juga Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Sementara itu, Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino kepada awak media menjelaskan, pengejaran dimulai mendapati informasi dari masyarakat pada 27 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 kepada unit intel Lanal, bahwa akan ada speedboat masuk ke Kuala Enok dengan muatan Minuman Keras.
"Dari data awal tersebut, kita kembangkan tim Darat dan Laut untuk mengawas pengejaran. Tim di laut ini bergerak malam hari sekitar pukul 21.30 WIB memantau situasi di sekitar wilayah Sungai Enok Dalam. Karena disana memang banyak Sungai, banyak Parit, kita harus memantau dulu. Dan kemudian, terlihat speed dengan 5 mesin 200 pk dengan kecepatan tinggi melintasi wilayah tersebut. Speed kami dengan mesin 40 pk tidak mampu untuk melaksanakan pengejaran, tetapi informasi disampaikan ke tim di wilayah darat bahwa target masuk ke Kuala Enok. Kemudian, melaksanakan penyisiran ke Kuala Enok untuk menemukan dan mencari informasi tambahan," urai Danlanal Dumai.
Dan informasi ini, sambung Danlanal, ditindaklanjuti di darat dan bekerjasama dengan Kodim 0302 Inhu menyisir ke arah Kuala Enok Dalam.
Selanjutnya, kata Danlanal, Tim Gabungan ini melaksanakan pemantauan di Pos PLN KM 7 Kuala Enok Dalam. Karena memang dari modus, barang itu kalau sudah naik dari speed ke darat segera dilakukan pergeseran. Dan pada pukul 00.30 WIB, didapati adanya truk yang mencurigakan serta dilakukan aksi pengejaran dan pencegatan.
"Tim Gabungan ini pada pukul 04.00 WIB menghentikan truk dengan plat nomor BD 8713 AO di wilayah Kempas. Setelah dilaksanakan pengecekan, pemeriksaan, didapati muatan truk itu ratusan kardus minuman keras. Kemudian kami berkoordinasi dengan Komandan Kodim 0302 Inhu untuk mobil dan barang tersebut diamankan di Kodim 0302 Inhu," terangnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, jumlah minuman keras 456 dus bervariasi botolnya yang mana isinya 6 dan 12.
"Dan hasilnya jika dikalikan 456, jumlah sekitar 5 sampai 6 ribu botol miras. Kalau dikalkulasikan harga rupiahnya diperkirakan Rp 1,5 hingga Rp 2 milyar," beber Kombes Sunarto.
Kombes Sunarto menambahkan, untuk sopir masih dilakukan pemeriksaan.
"Nanti perkembangan informasi kami sampaikan. Informasi awal si sopir hanya mengantar saja barang expedisi. Dan dia tidak tahu barang tersebut berisi Miras," pungkas Kabid Humas Polda Riau.(fat)