hukrim

Puluhan Karton Rokok Ilegal Diamankan Polisi

Minggu, 3 Desember 2017 | 17:20 WIB

KAMPAR,RIAUSATU.COM-Unit Reskrim Polsek Kampar Sabtu siang (2/12/2017) mengamankan puluhan karton rokok ilegal tanpa pita cukai, dari rumah salah seorang warga berinisial R di wilayah Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Riau.

Petugas menemukan 34 karton Rokok Merk Luffman tanpa pita cukai dan melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dengan membuatkan berita acara penyitaannya.

Penemuan rokok ilegal ini bermula pada Sabtu siang (2/12/2017) sekira pukul 11.00 wib, saat itu diterima informasi bahwa akan ada transaksi rokok ilegal merk Luffman tanpa dilengkapi pita cukai di rumah salah satu warga Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Supriadi beserta anggota langsung menuju Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya tepatnya di rumah R, petugas mendapati barang-barang tersebut dan kemudian melakukan penyitaan.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa rokok sitaan ini selanjutnya akan diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumbar-Riau di Pekanbaru.

Untuk diketahui bahwa rokok merk Luffman tanpa pita cukai ini hanya diperbolehkan beredar di kawasan khusus Kota Batam Kepri dan tidak diperkenankan untuk diedarkan di luar wilayah tersebut.(fat)

Terkini