hukrim

Polda Riau Musnahkan 8.713,96 Gram Sabu dan 27.402 Butir Pil Haram

Kamis, 16 November 2017 | 13:19 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis siang (16/11/2017) melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba yakni 8.713,96 gram Sabu dan 27.402 butir pil haram yakni ekstasi dan Happy Five, bertempat di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, jalan Prambanan, Pekanbaru.

Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH kepada wartawan menyebutkan, untuk tersangka LS ditangkap di Indah Cargo jalan SM Amin Pekanbaru, sebagai kurir

"Kita bekerjasama dengan petugas Indah Cargo, kita mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut," ujar AKBP Andri.

Barang tersebut, sambungnya, rencananya dibawa dari Dumai menuju daerah lain di Riau.

"Karena termonitor oleh kita duluan, lalu kita ambil dan amankan di Pekanbaru. Dan ini sistem terputus. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata AKBP Andri.

Masih dijelaskan AKBP Andri, untuk keseluruhan yang kita musnahkan untuk Sabu sejumlah 8.713,96 gram, untuk Pil Ekstasi dan Happy Five berjumlah 27.402 butir.

"Yang jelas, barang tersebut dari negara tetangga kita, masuk ke Kepulauan Riau melalui jalur-jalur tikus yang banyak tersebar disini, namun bisa terdeteksi oleh kita berkat bantuan masyarakat," jelasnya.(fat)

Terkini