PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Personel Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru, Selasa (31/10/2017) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkoba golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Daun Ganja Kering dan Narkoba jenis Sabu, bertempat di halaman Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol R Saragih S Sos dan dihadiri Danramil Rumbai Mayor Inf S Taringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Darmawan SH, Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Safril SH, BNN Pekanbaru Rahmat Saleh, Tokoh masyarakat setempat dan Ketua LPM Rumpes Iwan Kazul.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SH SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol R Saragih S Sos kepada awak media menyebutkan, adapun pemusnahan Barang Bukti keseluruhan sebanyak 764,6 Gram dengan 3 orang perkara, yaitu Abdul Amsyar Als Dul Bin dengan Barang Bukti Daun Ganja Kering Seberat 457, 65 Gram.
Selanjutnya atas nama tersangka Muhammad Yasir Daulay dengan Barang Bukti Daun Ganja kering seberat 916,58 Gram dan terakhir dengan tersangka Rahmat Aidul Putra dengan Barang Bukti Sabu seberat 2,4 Gram.(fat)