PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Salah seorang warga Pelalawan, Iwan Sarjono Siahaan SH merasa pelayanan yang diberikan oleh Polres Pelalawan dalam mengungkap perkara, tidak memuaskan. Sehingga, Iwan Sarjono melalui pengacaranya M Paul Rudolf Naibaho SH dan Ramli Tambunan SH MH melaporkan ke Mabes Polri, Kompolnas serta ke Polda Riau.
"Perkaranya Tindak Pidana Pencurian dalam Kekerasan terhadap korban dan telah dilaporkan ke Polres Pelalawan dengan nomor LP 377/IX/2017/Riau/Res Plwn Tanggal 27 September 2017," ujar Rudolf Naibaho SH kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Kamis malam (19/10/2017) di Pekanbaru.
Disambung Ramli Tambunan, menyangkut kronologis dari peristiwa klien kita atas nama bapak Iwan Siahaan, dimana bermuara menyangkut masalah mobil yang diambil merk Pajero warna putih, kejadian tepatnya pada 20 September 2017 jam 4 sore.
"Kemudian, dari keadaan itu, dari klien kita juga karena ini masih menyangkut masalah keluarga yang mengambil ini, kemudian ini tidak ditindaklanjuti, karena dianggap masih keluarga, kali ada itikad baik dari pihak keluarga untuk bagaimana menyelesaikan persoalan ini. Kemudian karena ini juga dalam beberapa hari tidak ada kunjung penyelesaian, bagaimana terhadap mobil milik klien kita untuk dikembalikan, akhirnya dari keadaan ini, dari klien kita karena ini menyangkut masalah ada juga tanah yang dikuasai oleh orangtua dari klien kita juga, karena berkaitan dengan pinjam meminjam juga di bank, kemudian dari pihak juga mempertanyakan menyangkut masalah bagaimana masalah pembiayaan yang harus dipenuhi," kata Ramli.
Akhirnya dari keadaan itu, kata Ramli, klien kita mempertanyakan menyangkut masalah tentang bagaimana penyelesaian terhadap hutang di pihak bank.
"Kemudian pada saat klien kita datang ke orangtua atau abang dari klien kita juga atas nama Jhon Fiter Siahaan mempertanyakan malahan bukan mendapatkan respon yang positif tetapi malahan klien kita mendapatkan tindakan penganiayaan dari abangnya sendiri. Kemudian dari keadaan itu, akhirnya terjadi bentrok antara klien kita dengan abangnya sendiri. Akhirnya dari keadaan itu, orangtua dari klien kita ini mencoba melakukan tindakan misalnya dengan mengambil senjata api di mobil yang dimiliki oleh klien kita itu. Kemudian pada saat rencana orangtuanya ingin mengambil senjata api atau senjata soft gun, langsung ditindaklanjuti oleh klien kita untuk mengambil karena selalu ancaman yang diberikan orangtua itu Tembak ya.. Tembak ya.. Kemudian dari keadaan itu, sore hari itu langsung ditindaklanjuti membuat laporan di Polsek Pinggir. Kemudian dari Polsek Pinggir itu tidak menerima, alasannya karena berkaitan menyangkut masalah mobil yang diambil oleh pihak keluarga atau orangtua dari klien kita ini, yang tepatnya kejadian pada 21 September. Kemudian daripada itu juga, karena itu menyangkut masalah lokusnya dari timnya juga tidak berada disitu, dianjurkan oleh Polsek Pinggir dan harus buat laporan ke Polres Pelalawan. Kemudian dari Polres Pelalawan, diterima laporan ini dan akhirnya di BAP klien kita ini. Kemudian tepatnya di malam hari juga, kita serahkan juga lagi ada beberapa Berita Acara Penyitaan, salah satu kita serahkan Soft Gun, kemudian STNK, kemudian diserahkan juga peluru sekitar 183 butir, tas juga, kemudian bukti-bukti kepemilikan dari klien kita kuitansi-kuitansi yang dimiliki," bebernya.
Kemudian dari keadaan itu juga, katanya lagi, ternyata klien kita mempertanyakan kasus ini berapa kali.
"Dari keadaan itu, tidak ada tindak lanjut dari Polres. Adapun dari pihak Polres mengatakan bahwasanya kami akan tindak lanjuti proses ini. Kemudian dengan berbagai cara dari klien kita, akhirnya difasilitasilah pihak Polres dengan mempersiapkan mobil untuk bertemu terhadap orangtua dari klien ini, kemudian bertemu untuk melakukan penyitaan. Dari pihak Polres mengatakan bahwasanya untuk menyangkut masalah Berita Acara Penyitaan itu sudah kami buat, kemudian Sprindik pun sudah lengkap. Kemudian dari keadaan itu juga, pada saat bertemu dengan orangtua dari klien ini mengatakan bahwasanya Oke kalau menyangkut masalah ini besoklah kita akan ditindaklanjuti. Itulah akhirnya, sampai saat ini yang menjadi masalah mobil itu tidak kunjung dibalikkan kepada klien kita ini atau juga tidak dilakukan penyitaan oleh Polres Pelalawan. Itu kira-kira gambaran yang bisa kami sampaikan dari Tim Penasehat Hukum atas nama dari klien kita bapak Iwan. Dan kemudian kita juga pada hari ini, tadi pagi, kita membuat laporan juga LP di Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, untuk bagaimana kita mendapatkan perlindungan juga terhadap kejadian ini juga," kata Ramli.
Disambung Rudolf, pihaknya juga telah membuat surat ke Pengawasan Penyidik (Wassidik) Polda Riau dengan tembusan ke Mabes Polri mohon perlindungan hukum dengan nomor surat 07/RN/Wassidik/X/2017 perihal mohon perlindungan hukum.
"Pihak Kepolisian dalam melakukan proses penegakan hukum ini harus profesional, independen dan berada ditengah. Mengenai mau atau tidaknya berdamai itukan antara pihak pelapor dan terlapor upaya diluar. Jadi, polisi tidak perlu mengintervensi mempengaruhi klien kita mau berdamai atau tidak berdamai. Karena perbuatan yang dilakukan oleh terlapor ini bukan baru sekali, tapi hampir beberapa kali, inilah mencapai puncaknya, sehingga klien kita ini belum mau mencabut LP ataupun perdamaian. Berdamai mau tapi kan laksanakanlah proses hukum sampai dengan putusan pengadilan nanti. Dalam STPL in kita laporkan kasus Curas. Tanggapan dari pihak Polres, didesaknya kita berdamai. Lalu dari pihak penyidiknya juga Deni Nugraha sering telepon Itu tidak ada pidananya itu. Artinya penyidik, kalau tidak ada pidananya, SP3 kan saja, kita ada upaya nanti Praperadilan, tak usah dia nelpon-nelpon bilang gak ada pidana, dia bukan hakim. Artinya, penyidik jalankan apa Tupoksinya. Kalau memang dia tegas, tuangkan didalam SP2HP. Sampai saat ini juga, kita belum terima SP2HP, hanya surat penyitaan yang dikasih oleh pihak kepolisian, itupun tidak ada nomornya. Jadi kita ragu ini sebenarnya, terdaftar gak ini surat izin penyitaannya. Sampai sudah didepan mata barang buktinya, malah pulang," sebut Rudolf.
Iwan selaku korban kepada wartawan menuturkan bahwa pada 20 September 2017 tepatnya Rabu sore di jalan Koridor RAPP lampu merah Pangkalan Kerinci simpang Langgam, saya berdua dengan sopir saya bernama Lambok Sianipar yang ingin membeli sembako ke Kota Kerinci dimana sering saya keluar ketika kebutuhan rumah tangga atau dapur habis.
"Saat itu lampu merah di simpang Langgam Kota Kerinci. Didepan saya ada mobil balok, dibelakang saya ada mobil APV. Tiba-iba bapak saya berjalan bersama abang saya bernama Manaek Siahaan dan Jhon Fiter Siahaan dari warung. Dimana dua orang ini adalah bapak kandung saya dan abang kandung saya sendiri. Jadi mereka berjalan menghampiri mobil saya dan mengetuk kaca pintu mobil saya dan saya buka karena saya kenal orangnya. Setelah saya buka, ternyata dia mengambil pistol dari tasnya yang berwarna cokelat yang disandangnya dan ditodongkannya kepada saya sambil berkata Keluar Kau, seperti itu. Saya jawab Iya Pak. Saya tidak berteriak dan bukan saya tidak bisa melawan, tapi karena saya kenal pelakunya itu adalah bapak saya sendiri dengan mengacungkan 1 buah pucuk pistol Air Soft Gun. Jadi saya merasa terancam jiwa merasa takut dan saya menjawab dengan spontan Iya Pak dan saya keluar bersama sopir saya bernama Lambok Sianipar. Setelah itu mereka masuk kedalam mobil itu, lalu langsung pergi membawa mobil itu begitu saja. Kami ditinggalkan di tempat kejadian itu, lalu kami pulang naik travel balik lagi ke Bukit Kusuma di tempat kediaman saya," urai Iwan.
Sambungnya, pada tanggal 24 September 2017 hari Minggu saya berangkat ke Bagan Batu dimana tempat kediaman mamak (ibu,-red) saya.
"Kenapa saya tidak lapor ke Polres pada tanggal 20? Karena yang melakukan perampasan dengan kekerasan dengan mengancam air soft gun kepada saya menyuruh keluar, asaya kenal siapa pelakunya. Dan saya tidak ada telepon mamak saya dulu, karena mamak saya kondisi kesehatannya kurang memadai karena sakit gula, lemah jantung dan juga baru pulih dari stroke ringan. Jadi saya mengambil inisiatif, saya bertemu orangtua saya dan sampai malam di Bagan Batu. Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk menceritakan apa yang dialami saya pada tanggal 20. Dan pada saat sarapan pagi, saya kasih tau ke mamak saya bahwasanya mobil saya dirampas oleh bapak dengan abang Jhon Fiter Siahaan, kejadiannya di jalan RAPP simpang lampu merah kota Kerinci. Dan mamak saya juga berita bahwasanya hasil ladang pun tidak diberikan, dimana hasil ladang ini untuk membayar hutang. Karena 1 tahun sebelumnya, bapak saya bersama dengan mamak saya sepakat meminjam uang pada saat itu sebesar Rp 1.870.000.000 dari bank BRI yang ada di Bagan Batu. Agunannya Rp 33.500.000 per bulannya selama 5 tahun.
Ketika kejadian yang saya cerita itu, sudah berlangsung pembayaran selama 1 tahun lebih. Namun sebelum bapak saya menguasai ladang itu, pembayaran hutang ke bank masih lancar-lancar saja. Ketika dia menguasai ladang dan merampas mobil saya, hasil ladang tidak diberikan lagi sebagaimana mestinya untuk membayar hutang ke bank BRI.
"Jadi setelah saya ceritakan semua peristiwa perampasan pada tanggal 20, dan mamak saya juga cerita bahwa hasil ladang tidak dikasih, mamak saya memerintahkan kami yaitu 3 anaknya dari 4 bersaudara. Anak mamak saya ada 6, 4 laki-laki dan 2 perempuan. Saat di Bagan Batu, kami ada 3 saat itu. Mamak saya memerintahkan ke kami untuk berangkat ke Beringin di tempat kediaman bapak saya dimana keberadaan mobil itu dikuasai dia sesudah perampasan di tanggal 20. Mamak saya berkata kepada saya, hasil ladang dikasih untuk membayar hutang. Kalau tidak dikasih, panen kalian sawitnya. Panen sawitnya, biar untuk bayar hutang ke bank karena sudah ada surat peringatan dari bank BRI sebanyak 2 kali peringatan bahwasanya sudah menunggak 2 bulan. Kalau tidak dibayar lagi, maka sesuai dengan perjanjian, surat ladang ataupun surat rumah yang sudah diagunkan akan disita oleh bank. Itulah surat peringatan bank yang diberikan kepada orangtua saya yang ada di Bagan Batu," kata Iwan.
Saat Iwan meminta hasil, justru kata Iwan, kami mendapatkan yang sebaliknya, bukan mendapatkan jawaban tapi mendapatkan penganiayaan melalui abang saya dan bapak saya dan salah satu anggotanya.
"Mereka 3 mengeroyok kami yaitu Saya, adik saya. Videonya ada, gambarnya pun ada. Setelah kami dipukuli, kami langsung membuat laporan ke Polsek Pinggir karena lokasi masuk ke Polsek Pinggir. Namun tidak ditanggapi. Kami justru dipulangkan secara tidak terhormat oleh Polsek Pinggir. Karena saya ada kenalan bapak Kompol Manggomo dan saya telepon yang bertugas di Kabag Ops Polres Rokan Hilir. Dan minta dibantu proses penganiayaan. Setelah saya balik ke Polsek, bapak Kompol Manggomo bicara sama orang Polsek, barulah orang Polsek merespon pada saat itu jam 11 malam, itupun hanya adik saya yang diperiksa yang lehernya terluka ditusuk pakai kayu oleh abang saya Jhon Fiter Siahaan, saya hanya sebagai saksi. Padahal saya juga bengkak tangan, kepala dan mata saya," beber Iwan.
Diakui Iwan, ladang tersebut dilanjutkan anak-anak karena bapak saya sudah berpisah dengan ibu saya kurang lebih 3 tahun.
"Jadi dia (bapak,-red) ada usahanya di Siborong-borong di kampung halamannnya yaitu main kayu Pinus. Sesudah hancur usahanya itu, dia balik menguasai kebun lagi. Yang ikut bapak anaknya 1 orang, itupun pemakai sabu-sabu baru keluar rehab, yang ikut mamak 5 orang, lahan sawit yang saya kelola sendiri saat ini ada 50 hektare. Mobil saya itu pemberian paman saya untuk operasional, dia ingin menguasai, dan saya sering kali mendapat ancaman mau dibunuh," sebutnya.
Ditambahkan Rudolf, bahwa pihaknya sudah mengirimkan ke Wassidik Laporan Pengaduan.
"Ke Propam sudah disurati. Karena ini ranahnya penyidik, kita mau Wassidik sebagai pengawas penyidik yang ada di Polda Riau untuk mengambil alih ataupun memanggil si penyidik dan mengawasi jalannya proses hukum. Kalau ke LPSK, kita rencana minggu depan langsung kesana, buat pengaduan ke Jakarta. Kita juga sudah surati ke Bidkum Polda, Kapolda dan Irwasda, Kompolnas kita pergi ke Jakarta minggu depan," terangnya.(fat)