PEKANBARU,RIAUSATU.COM-ERT(32) seorang cewek cantik terpaksa diamankan pihak Polres Rohil, diduga telah melakukan penggelembungan dana perusahaan di tempat kerjanya, CV Sikma Jaya. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, pada Selasa 17 April 2017 sekitar jam 21.00 WIB di daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu telah dilakukan penangkapan seorang perempuan inisial ERT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/94/VII/2017/Riau/Res Rohil Tanggal 11 Juli 2017. Kronologis kejadian diuraikan Kombes Guntur, pada Senin 27 maret 2017 sekira jam 18.00 WIB, saudara Jumain Sianturi selaku koordinator di CV Sikma Jaya melaporkan kepada pelapor bahwasanya saudari ERT selaku kasir di perusahaan tersebut telah melakukan penggelembungan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra CV Sikma Jaya sebesar Rp 635.330.980. Kemudian, sambung Kombes Guntur, terlapor menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kepentingan rekan kerjanya dan diberikan kepada orang lain. Kemudian terlapor ada keminusan dana kas sebesar Rp 187.199.324 dan penarikan tunai dari bank yang tidak dibukukan sebesar Rp 200 juta. Kemudian, kata Guntur, terlapor melakukan kesalahan selisih saldo kas akhir sebesar Rp 15.212.079, kemudian dana tersebut telah dikembalikan oleh rekan kerjanya dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 521.195.000 sehingga dana yang harus dikembalikan terlapor sebesar Rp 516.547.383. "Pasal yang dikenakan 374 KUHP," jelas Kombes Guntur.(fat)