hukrim

Polantas Tindak 20 Ranmor Knalpot Racing

Jumat, 20 Oktober 2017 | 01:41 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sebanyak 20 unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang menggunakan knalpot racing/balap, Kamis (19/10/2017) ditindak tegas oleh personel Satlantas Polresta Pekanbaru, saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.

Razia yang dipimpin Kasubnit I Unit Turjawali Ipda Darmainil dengan kekuatan 23 personel mulai menyisir pelanggaran yang tampak secara kasatmata termasuk penggunaan knalpot balap (racing) dan penggunaan lampu strobo.

Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru saat ini memang gencar melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot balap tersebut, karena banyaknya keluhan masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot.

Penindakan terhadap knalpot balap ini tidak hanya dilakukan saat razia stasioner saja, namun juga dengan meningkatkan patroli di dalam kota.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser mengatakan, selain melakukan penindakan secara langsung dengan memberikan surat tilang, pihaknya juga mengimbau kepada orangtua atau pemilik kendaraan agar tidak menggunakan knalpot balap tersebut.

"Untuk hari ini ada sebanyak 20 pelanggaran knalpot racing dan 2 pelanggaran penggunaan lampu strobo," kata Rinaldo.

Selain memberikan surat tilang, pelanggar juga membuat surat pernyataan terkait penggunaan knalpot balap. Dan pada saat akan mengambil kendaraan, diwajibkan mengganti knalpotnya dengan menggunakan knalpot standar kembali.(fat)

Terkini