hukrim

Diduga Mesum dan Bawa 30 Butir Pil PCC, Pasangan ini Digrebek Warga

Kamis, 5 Oktober 2017 | 03:56 WIB

KAMPAR,RIAUSATU.COM-Tim Unit Reskrim Polsek Tambang dibantu Satres Narkoba Polres Kampar, Selasa pagi (3/10/2017) pukul 05.30 WIB, berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan obat terlarang jenis Pil PCC, di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Disampaikan AKP Tapip, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, Pil PCC tersebut dibelinya dari salahsatu apotek di Pekanbaru.

"Dua terduga pelaku telah diamankan adalah RP alias RD (23) seorang laki-laki warga jalan Tanjung Datuk Pekanbaru dan SR alias WY (32) seorang perempuan warga Perumahan Bumi Putra Asri Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau," kata AKP Tapip.

Bersama tersangka ini, sambung AKP Tapip, turut diamankan beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis sabu dan sisa sabu serta 30 butir obat terlarang jenis Pil PCC.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa pagi 3 Oktober 2017 sekira pukul 05.30 WIB, ketika salahsatu anggota Polsek Tambang dihubungi oleh Ketua Pemuda Perumahan Bumi Putra Asri yang menyampaikan bahwa telah diamankan oleh warga pasangan bukan suami istri yang diduga telah berbuat mesum di perumahan tersebut," urai AKP Tapip.

Lalu, sambungnya lagi, anggota Polsek segera mendatangi lokasi dan menemui kedua pelaku yang telah diamankan oleh warga itu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan bungkusan berisi kaca pirex dan sisa sabu serta sejumlah peralatan penggunaan sabu, selain itu juga ditemukan 30 butir Pil bermerek PCC.

"Selanjutnya anggota menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan. Dan sekira pukul 07.15 WIB, Kanit Reskrim tiba di lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi singkat pada pukul 08.00 WIB, kedua tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Imbuhnya, kemudian dilakukan perbantuan dari Satres Narkoba Polres Kampar guna melakukan pengembangan untuk menyelidiki darimana diperoleh obat terlarang tersebut.

"Kemudian dilakukan pengecekan bersama Tim Direktorat Narkoba Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan ini tidak ditemukan obat sejenis di tempat tersebut. Saat ini tim masih menyelidiki dan mendalami temuan Pil PCC ini untuk mengungkap peredarannya," jelas AKP Tapip.(fat)

Terkini