PELALAWAN,RIAUSATU.COM-Polsek Kerumutan Polres Pelalawan, Riau, berhasil membekuk pelaku diduga spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yakni MS (32), sedangkan 1 orang temannya yakni Iw kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, dua orang menjadi korban Curanmor diantaranya Samsul Bahri (30) warga desa Makteduh kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan, kendaraan yang dicuri pelaku yakni sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BH 2975 MN, dan tersangka MS mengambil sepeda motor tersebut bersama temannya Iw pada Senin 2 Oktober 2017 sekira pukul 00.00 WIB bertempat di halaman rumah korban.
Selanjutnya, sambung Kombes Guntur, korban bernama Hamzah (35) warga desa Makteduh kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan, dan pelakunya atau tersangka MS dan Iw mengambil sepeda motor korban jenis Megapro dengan nomor mesin K031E1132467 waktu kejadian pada Senin 2 Oktober 2017 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di halaman rumah korban.
"Adapun cara tersangka MS Iw mengambil kedua sepeda motor tersebut dengan cara merusak stok kontak dengan menggunakan pisau jepitan kuku serta memutus kabel stok kontak menggunakan pisau. Dan saat ini Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Kerumutan," sebut Kombes Guntur melalui pesan Whatsapp, Rabu (4/10/2017).
Pasal yang diterapkan, imbuh Kombes Guntur, Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHPidana.(fat)