hukrim

Diduga Bakar Lahan, Oknum PNS Diamankan Polisi

Rabu, 2 Agustus 2017 | 15:41 WIB

TAPUNG,RIAUSATU.COM-Seorang oknum PNS, HR (57) warga jalan Pembangunan Pekanbaru terpaksa diamankan pihak Polsek Tapung Polres Kampar, diduga melakukan pembakaran lahan secara ilegal di KM 11 Jalan Garuda Sakti wilayah Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa siang (1/8/2017).

Kapolres Kampar AKBP Deni Oktavianto SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH menyebutkan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa siang (1/8/2017) sekira pukul 14.40 WIB, saat didapat informasi dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan di KM 11 Jalan Garuda Sakti, tepatnya di RT 05 RW 06 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Kompol Indra, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah bersama Babinsa dan Manggala Agni serta Masyarakat Peduli Api Desa Karya Indah langsung melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran lahan dan melakukan upaya pemadaman.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada Kapolsek Tapung dan beberapa saat kemudian turun ke lokasi bersama anggota Polsek lainnya.

"Dari hasil pengecekan serta upaya pemadaman api oleh Tim gabungan di lokasi kebakaran, diketahui luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, bahwa kebakaran lahan ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan HR (57)," kata Kapolsek Tapung.

Disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi bukti-bukti untuk menjerat terduga pelaku pembakaran lahan ini. Kerja keras personel gabungan ini berhasil memadamkan api pada pukul 17.00 WIB, namun asapnya masih keluar dari bekas lahan yang terbakar ini. Petugas juga memasang Police Line di lokasi bekas kebakaran dan membawa pemilik lahan yang diduga sebagai pelaku pembakaran ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek mengimbau warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Selain mengganggu dan merusak lingkungan, para pelaku juga diancam sanksi tegas dengan hukuman penjara," tutupnya.(fat)

Terkini