TAPUNG,RIAUSATU.COM-Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni RJ (21) dan AN (38) warga Pantai Cermin, Sabtu (1/7/2017) sekira pukul 12.30 WIB, diciduk tim Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH mengatakan bahwa kedua tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu, 2 unit HP dan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini," ujar Kompol Indra.
Dijelaskannya, berawal didapatnya informasi dari warga masyarakat, tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis Sabu sedang berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Tapung langsung menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan tersangka RJ sedang berada ditempat pangkas rambut sambil memegang sebuah kotak bedak merk Nivea Cream.
"Petugas kemudian mengamankan target ini dan selanjutnya melakukan penggeledahan. Saat diperiksa didalam kotak bedak yang dipegang tersangka ini ditemukan satu paket narkotika jenis Sabu. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa barang tersebut adalah milik temannya AN, sementara RJ mengaku hanya mengantarkannya saja," kata Kompol Indra.
Tanpa buang waktu tim Opsnal Polsek Tapung langsung memburu AN dan berhasil menangkapnya saat berada di rumah kontrakannya yang masih berada di Desa Pantai Cermin.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut hanya ditemukan plastik bening bekas pembungkus sabu dan alat hisap sabu (Bong,-red). Kedua tersangka dan Barang Bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya.(fat)