hukrim

Kurir Ganja 38 Kilogram Diringkus Polda Riau

Rabu, 24 Mei 2017 | 17:14 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 38 kilogram.

Penangkapan Kurir ini dilakukan di wilayah Arengka I, Pekanbaru, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Total nilai yang diperoleh dari 38 kilogram ganja kering ini ditaksir mencapai Rp 50 juta," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan saat konferensi Pers di kantor Ditnarkoba Polda Riau, Rabu (24/5/2017) siang.

Ganja sebanyak 38 Kilogram ini, sambung Guntur, dibawa oleh pelaku Fernando (27) dari Sumatera Utara dengan menggunakan transportasi darat yang dikemas rapi dengan menggunakan Travel Bag.

"Pelaku membawa ganja ini dengan  menggunakan jasa bus yang dikemas sedemikian rapi dengan memasukkan kedalam 2 tas besar berisikan 18 kilogram. Sisanya dikemas dalam kotak karton besar," terang Guntur.

Dari pengakuan pelaku ini, lanjut Guntur, baru sekali melakukan aksinya tersebut dengan menerima upah dari bandar besarnya senilai Rp 2,5 juta sekali transaksi. Namun uniknya, pelaku tidak mengetahui apa isi dalam tas tersebut.

"Keterangan sementara, pelaku tidak mengetahui apa isi barang yang akan diantarkannya ke wilayah Pekanbaru. Namun dirinya mengakui menerima upah dari bandarnya sebesar Rp 2,5 juta setelah barang sampai ke tujuan," kata Guntur.

Sejauh ini, kata Kombes Guntur, pelaku akan mengirimkan ganja kering itu ke tujuannya yang sedang berada di wilayah Pekanbaru berinisial D, sementara pelaku yang menyuruh Fernando ini dari Sumatera Utara berinisial L.

"Pelaku ini disuruh bandarnya L dari Sumut yang akan menjemputnya dengan seseorang berinisial D yang berada di Kota Pekanbaru. Namun belum sampai ke tujuannya, pelaku langsung diringkus," pungkas  Guntur.(fat)

Terkini