PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Maraknya kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru, dalam Minggu ini, Polda Riau akan menetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan dalam Press Conference, Jumat sore (12/5/2017) menjelaskan, dari hasil rapat gelar penyelidikan Polda Riau ini, bahwasanya, hari ini juga akan ditingkatkan menjadi ke penyidikan.
"Jadi, sore ini selesai rapat, tim akan membuat Laporan Polisi-nya. Dari hasil ke peningkatan penyidikan ini, tentunya kita akan secepatnya mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke JPU," ujar Kombes Guntur.
Dari hasil lidik ini, sambung Kombes Guntur, kita tingkatkan ke penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan ini, tentu kita akan tingkatkan ke penyidikan. Dan dari penyidikan ini kita dalami, maka dalam waktu singkat nantinya, kita akan menetapkan siapa-siapa tersangkanya," jelas Guntur.
Dikatakan Guntur, untuk saksi sudah ada 20 orang yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Saksi diantaranya ada dari keluarga Napi atau Tahanan, kemudian dari Napi itu sendiri dan dari beberapa personel dinas di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk," kata Guntur.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi kepada wartawan menjelaskan, kejadian berawal dari adanya Pungli.
"Jadi, beberapa kegiatan disana, itu ada 6 hal yang kami dapati dari hasil penyelidikan. Untuk kegiatan Pungli ini, ada bersifat menyerahkan kepada seseorang disana, kemudian ada juga bersifat transfer. Jadi, artinya disitu Entry Point kami untuk bisa masuk ke dalam proses penyidikan ini. Yang memberikan apakah itu dalam tekanan, penyidik akan mendalaminya," jelas AKBP Edi.
Ditanya wartawan, apakah ada perintah Kepala Rutan terkait dugaan Pungli, Wadirreskrimsus Polda Riau menjelaskan akan mendalaminya setelah ada tersangka.
Berapa banyak peredaran daripada uang yang ada di Rutan itu, Wadirreskrimsus kembali mengatakan bahwa pada saat penetapan tersangka nantinya akan diungkap.
"Ada dua kategori yakni perantara dan langsung kepada karyawan. Nama oknumnya nanti pada saat penetapan tersangka. Yang jelas lebih dari satu. Nilainya yang jelas jutaan," kata Edi.
Sudah berapa lama aksi Pungli terjadi di Rutan Sialang Bungkuk, dijelaskannya kembali, setelah ada penetapan tersangka baru diketahui.
"Apa saja jenis Punglinya, nanti setelah penetapan tersangka akan ada Pers Releasenya, nanti kami jelaskan lagi. Kami diminta secepatnya untuk penetapan tersangka sebelum satu Minggu ini selesai," urainya sembari mengatakan Pasal dikenakan untuk tersangka yakni Kasus Korupsi dilapis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Turut hadir mendampingi Wadirreskrimsus Polda Riau dan Kabid Humas Polda Riau yakni Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Kaswandi dan Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Silitonga.(fat)