PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polresta Pekanbaru, Kamis (20/4/2017) melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja seberat 12,3 Kilogram.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika itu berdasarkan SMS Medsos Babinkamtibmas Polsek Bukitraya.
"Bahwa di jalan Karya III Gang Tanjung salah satu rumah kost, sering terjadi pesta ganja. Berdasarkan info tersebut, selanjutnya Tim gabungan Reserse, Intel dan Babinkamtibmas serta SPKT dan Ketua RT setempat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kost A," ujar Kombes Guntur.
Hasilnya, sambungnya, ditemukan sebanyak 23 paket kecil ganja, 1 paket Tupperware, 1 buah tas kertas berisi 1 paket ganja dengan pemilik AR (22) oknum mahasiswa salah satu Universitas di Pekanbaru dan MK (21) oknum mahasiswi salah satu universitas di Pekanbaru.
"Kemudian dikembangkan di TKP kedua di jalan Haji Usman salah satu Perumahan Taman Pura Siak Hulu Kampar Desa Kubang Jaya, ditangkap tersangka A warga Tapung dengan Barang Bukti 2 paket ganja bungkus besar. Kemudian dikembangkan lagi di alamat tersangka A ditemukan di belakang rumahnya dalam tanah dengan Barang Bukti lebih kurang 12 Kilogram. Total Barang bukti Ganja yang disita seluruhnya seberat 12,3 Kilogram, asal barang dari Aceh," jelas Kombes Guntur.(fat)