hukrim

Diduga Asyik Main Judi Song, Lima Petani Ini Diamankan Polisi

Senin, 17 April 2017 | 00:45 WIB

SINGINGIHILIR,RIAUSATU.COM-Anggota Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hillir Ipda Faisal Aliza SH, Sabtu (15/4/2017) sekira pukul 21.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap lima orang petani diduga melakukan Tindak Pidana Judi Song.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, lima orang terduga pelaku yang diamankan yakni Ju (19), NLF (25), EK (29), Ca (22) dan Za (41) itu kelimanya bekerja sebagai petani di Kuansing.

"Untuk Barang Bukti yang telah diamankan yakni 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 21 lembar uang pecahan Rp 2.000 dan 2 Lakon kartu remi song," kata Kombes Guntur.

Kronologis kejadian dijelaskan Kombes Guntur, pada Sabtu 15 April 2016 sekira pukul 21.30 WIB, pada saat Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir beserta 3 anggota Polsek Singingi Hilir melaksanakan Patroli malam di Desa Tanjung Pauh, dijumpai adanya aktivitas perjudian jenis Song di dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh.

"Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan di sebuah pondok yang terletak di Dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Dan setelah dilakukan penggeledahan, dijumpai 2 Lakon Kartu Song dan uang sebanyak Rp 187 ribu. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum," jelas Kombes Guntur.(fat)

Terkini