hukrim

Satlantas Polres Kampar Tidak Timbang Pilih Gakkum

Kamis, 13 April 2017 | 01:39 WIB

KAMPAR,RIAUSATU.COM-Dalam penegakkan hukum (Gakkum) khususnya bidang Lalu Lintas (Lantas) memang dirasakan perlu dijalankan dengan tegas tanpa adanya pilih kasih atau timbang pilih, sehingga terciptanya keadilan di mata masyarakat.

Pada Sabtu 8 April 2017 lalu, Satlantas Polres Kampar telah melaksanakan Gakkum Lantas
terhadap pengendara berplat Nopol hitam yang dinilai menyalahi aturan salah satunya dalam
penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang sering disebut Plat Nomor.

Penggunaan TNKB itu sebenarnya telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan raya yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 68 (1) dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan aturan mengenai peletakan plat nomor itu sendiri diatur pada Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.

Tanpa sengaja, pada Rabu siang (12/4/2017), riausatu.com tampak sebuah mobil Toyota Innova
hitam yang menggunakan plat merah asal Kabupaten Kampar itu yang diduga tidak sesuai aturan sebagaimana mestinya melintas di Jalan Garuda Tangkerang Tengah Pekanbaru, dan dengan spontanitas, riausatu.com langsung mengambil gambarnya.

Rabu malam (12/4/2107), riausatu.com mencoba mengkonfirmasi terkait temuan di lapangan plat merah yang ganjil serta mengkonfirmasi terkait tindakan tegas yang diambil oleh Satlantas
terhadap mobil plat merah dan juga mengenai perbedaan penegakkan hukum antara masyarakat
dengan pejabat.

"Didalam aturan tidak ada perbedaan hukum/sanksi antara pejabat dengan masyarakat biasa.
Setiap orang dimata hukum tetap sama. Apabila ada plat merah yang menyalahi aturan dan kami temukan di lapangan tetap penegakkan hukum dilakukan apakah itu berupa tilang atau teguran," tegas Kasatlantas Polres Kampar AKP Mas'ud Ahmad SIK menjawab konfirmasi riausatu.com melalui pesan Whatsapp, Rabu malam (12/4/2017).

Lalu, riausatu.com pun memberikan contoh kendaraan plat merah asal Kabupaten Kampar tersebut kepada AKP Mas'ud seraya mengkonfirmasi terkait Nopol kendaraan plat merah tersebut sesuai aturan atau tidaknya, AKP Mas'ud langsung menjawab tidak sesuai dengan aturan.

"Secara kasat mata sudah jelas tidak sesuai dengan aturan bang. Silahkan bang, apabila
menemukan pelanggaran seperti itu informasikan kepada petugas di lapangan, biar dilakukan
penegakkan hukum," kata AKP Mas'ud.

"Untuk tilang atau teguran itu harus tertangkap tangan bang. Artinya, petugas menemukan
langsung pelanggaran. Kalau sifatnya informasi seperti ini, tentunya pasti kami akan menyurati
pemakai/dinas yang menggunakan kendaraan tersebut. Kalau kami temukan di lapangan, pasti akan kami berikan tilang atau teguran. Terima kasih infonya bang, secepatnya kami cek nopolnya dan kami akan surati segera," imbuhnya.

Ia juga mengakui bahwa banyak dijumpai di jalan raya pengendara yang memodifikasi TNKB nya, seperti di TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama, TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital, ditempel
stiker, menggunakan huruf miring dan huruf timbul, dibuat diluar ukuran, diubah warna atau
doff dan ditutup mika sehingga warna berubah, huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya dan sulit untuk dibaca.

"Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar untuk mentaati peraturan dalam
penggunaan TNKB. Kami akan tindak bagi yang melanggar baik lisan maupun tertulis," pungkasnya.

Sementara itu Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamoji beberapa waktu lalu saat
diwawancarai wartawan mengenai penindakan hukum terhadap pengendara yang membandel, ia menegaskan bahwasanya ia tidak main-main dalam penegakkan hukum lalu lintas yang bertujuan untuk keselamatan pengendara di jalan raya itu sendiri.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara usai kegiatan Shalat Subuh berjamaah di hari Jumat maupun Shalat Jumat berjamaah bersama masyarakat, kerap menyampaikan bahwa penegakkan hukum bukan hanya di masyarakat namun juga dilakukan didalam tubuh internal Polri.

"Saya tidak ingin anggota saya terlibat masalah hukum, apalagi masalah narkoba. Kalau ada
anggota saya terlibat narkoba, saya sikat. Makanya itu, kegiatan subuh keliling ini saya
mengajak anggota-anggota saya yang nakal untuk melaksanakan shalat subuh. Ibaratnya polisi itu sapu. Bagaimana membersihkan yang kotor jika sapunya yang kotor," kata Kapolda Riau.

Kapolda Riau juga berharap, Polisi itu bisa seperti Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

"Kita boleh tegas, namun tetap humanis. Tetap lakukan Melayani, Melindungi dan Mengayomi
masyarakat dengan baik," pesan Kapolda Riau.(fat)

Terkini