hukrim

Pria Ini Diringkus Polsek Perhentian Raja

Jumat, 7 April 2017 | 10:34 WIB

PERHENTIANRAJA,RIAUSATU.COM-Polsek Perhentian Raja, Kamis sore (6/4/2017) sekira pukul 17.45 WIB, berhasil diringkus seorang pria dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut berawal pada saat anak pelapor telah meninggalkan rumah sejak 2 minggu yang lalu.

"Kemudian pada Selasa 04 April 2017, anak pelapor dipaksa untuk melampiaskan nafsu bejat pelaku di salah satu tempat yang jauh dari pemukiman penduduk," kata Iptu Dadan.

Tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur digagahi pelaku, sambung Iptu Dadan, orangtua korban mendatangi Mapolsek Perhentian Raja untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh anaknya.

"Begitu mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH MH beserta anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencabulan berdomisili di desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja. Pada Kamis 6 April 2017,  tim unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut," urai Iptu Dadan.

Masih dikatakan Iptu Dadan, bersama pelaku turut diamankan Barang Bukti berupa, 1 helai baju warna hitam dan 1 helai celana jeans warna biru.

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek Perhentianraja, akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun pelaku pencabulan yang dimaksud, yakni AB (37), salah seorang warga desa Kampung Pinang. AB ditangkap berdasarkan laporan dari TM (42) warga Pekanbaru yang merupakan orangtua dari AM (16) korban pencabulan," terangnya.(fat)

Terkini