hukrim

Tujuh Terduga Judi Adu Ayam Ditangkap Polisi

Senin, 3 April 2017 | 14:13 WIB

BENGKALIS,RIAUSATU.COM-Tujuh orang terduga melakukan tindak pidana judi adu ayam atau sabung ayam, Minggu siang (2/4/2017) berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, kejadian pada Minggu 2 April 2017 sekira pukul 15.30 WIB, TKP di Jalan Simpang Puncak dalam GS desa Boncah Mahang Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Pelaku yakni BR (35), TY (33), MYS (30), Jum (50), FH (21), SH (31) dan AZ (53). Barang Bukti yang diamankan yakni 4 ekor ayam jago, uang taruhan sebesar Rp 6.040.000, 1 buah jam dinding merk Robin, 1 buah papan peraturan main ayam aduan, 3 keping papan tanda nomor ronde dan 1 gelanggang tempat peraduan ayam," ujar Kombes Guntur, Senin (3/4/2017) melalui pesan Whatsapp.

Kronologis dijelaskan Kombes Guntur, pada Minggu 2 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB, Tim opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Simpang Puncak dalam GS Desa Boncah Mahang sering terjadi perjudian jenis sabung ayam.

"Kemudian Tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan yang mana berhasil mengamankan pelaku BR dkk. Dan di TKP berhasil diamankan Barang Bukti berupa 4 ekor ayam jago beserta kisaknya, uang taruhan sebesar Rp 6.040.000, 1 buah jam dinding merk Robin,1 papan peraturan main ayam aduan, 3 keping papan tanda nomor ronde, 1 gelanggang tempat peraduan ayam," urai Kombes Guntur.

Selanjutnya, imbuh Kombes Guntur, pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut.(fat)

Terkini