hukrim

Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

Senin, 3 April 2017 | 00:46 WIB

ROHIL,RIAUSATU.COM-Dua terduga penyalahgunaan Narkoba yakni AS (21) dan HRP (26), Sabtu sore (1/4/2017) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Rohil.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No.Lp/48/A/lV/Riau/Res Rohil/ Sat Narkoba Tanggal 1 April 2017.

"TKP di jalan Cendrawasih, Bagan Batu kota, Kecamatan Bagan Sinembah,  Kabupaten Rohil disamping hotel Teratai Mas," ujar Kombes Guntur, Senin dini hari (3/4/2017) melalui pesan Whatsapp.

Untuk Barang Bukti yang diamankan, kata Kombes Guntur, 1 kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan dua paket kecil yang diduga sabu-sabu, 1 unit HP Merk Samsung putih 1 buah alat hisap bong.

"Kronologisnya, pada Sabtu 1 April 2017, sekira jam 16.30 WIB, didapat info dari masyarakat  bahwa di TKP tersebut diatas, sering terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB setelah mendapat informasi akurat, anggota Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka yang sedang berada tidak jauh dari gerbang hotel Teratai Mas, dimana posisi AS sedang jongkok dan HRP berada diatas sepeda motor," urai Kombes Guntur.

Selanjutnya, sambung Kombes Guntur, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS.

"Dari saku belakang celana yang dipakai tersangka didapat barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kombes Guntur.(fat)

Terkini