PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman meminta penegak hukum mengusut dugaan permainan atau kongkalikong dalam menetapkan pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Inuman di Kabupaten Kuantan Singingi senilai Rp 30,1 miliar di Dinas Bina Marga Riau tahun 2016. Lantaran PT Rimbo Peraduan selaku perusahaan pemenang, masuk daftar black list saat mengikuti proses lelang.
''Kita minta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan persekongkolan antara Pokja terkait dan Dinas Bina Marga Riau dengan PT Rimbo Peraduan, karena perusahaan ini masih dalam daftar black list saat mengikuti proses lelang sampai ditetapkan sebagai pemenang proyek pembangunan Jembatan Inuman itu,'' ujar Syakirman, kepada riausatu.com, Sabtu (3/12/2016) sore.
Entah disengaja atau lalai, Syakirman menilai, telah terjadi kesalahan fatal dari pihak panitia lelang Pokja Dinas Bina Marga Riau yang memenangkan PT Rimbo Peraduan yang jelas-jelas sudah masuk daftar hitam dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker BPJN I Sumatera Utara.
Dikatakannya, PT Rimbo Peraduan dinyatakan masuk daftar hitam oleh satker itu, dengan Nomor: PW.04.01/BS/1324/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014, dengan jangka waktu blacklist selama 2 tahun; per 27 Oktober 2014 hingga 27 Oktober 2016. Artinya, perusahaan penyedia jasa yang dimenangkan pihak panitia Bina Marga Riau dinilai melanggar ketentuan yang ada
Menurut Syakirman, ULP sebelum menetapkan pemenang dan PPK sebelum menandatangani kontrak harus memastikan bahwa pemenang tidak ada dalam black list nasional. Penyedia yang sedang terkena black list tidak dapat ditunjuk untuk menjadi pemenang dan membuat kontrak. ''Kontrak yang dibuat dengan penyedia yang termasuk dalam black list nasional adalah batal demi hukum,'' tegasnya.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com via telepon selular, Manajer PT Rimbo Peraduan Zulhendra, tidak berhasil dihubungi; hanya nada masuk yang terdengar. Begitu pun ketika short massage system (SMS) diantar, tidak dibalas sampai berita ini diposting.
Berdasarkan informasi dari LPSE Riau, pembangunan Jembatan Inuman dengan HPS Rp32.755.418.759,06 dimenangkan oleh PT Rimbo Peraduan dengan harga penawaran Rp30.111.678.651,73. Perusahaan pemenang beralamatkan Jalan Inu Kertapati No. 37A Telanaipura, Kota Jambi. Pengumuman Pascakualifikasi 18 Maret 2016, Pengumuman Pemenang 7 April 2016, dan Penandatanganan Kontrak 15 April 2016. (rs1)