PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dugaan bahwa telah terjadi 'persekongkolan' dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp30,9 miliar tahun anggaran 2014, mulai terkuak. Buktinya, dua dari tiga direktur rekanan yang mengerjakan proyek tersebut mengaku telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com via telepon selularnya, Jumat (13/10/2016), Kusmanto, Direktur PT Dinamika Airufindo Persada, perusahaan yang mengerjakan pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD senilai Rp9,3 miliar, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil penyidik Polda Riau untuk dimintai keterangan.
Ketika ditanya apa bisa memobilisasi ribuan alat peraga ribuan unit barang --antara lain notebook/laptop, proyektor, dan screen tripod-- dari Jakarta ke Bagansiapiapi tujuh hari kalender, Kusmanto berkilah, ''Yang tahu soal itu orang lapangan, saya kan orang perusahaan, bukan langsung saya. Ada orang yang pinjam perusahaan saya kemarin.''
Awalnya, dia tidak tahu siapa yang meminjam perusahaannya. Namun ketika didesak, baru dijawabnya, ''Yudi, pak!''
Sayangnya, ketika ditanya bahwa kuat dugaan pemenang tiga paket proyek ini sudah diatur dan semua barang-barang peraga sudah ada di Bagansiapiapi, sambungan telepon diputusnya dengan alasan ada tamu.
Dihubungi terpisah, Ma'mun, Direktur PT. Shakhaindo Jaya Persada, perusahaan yang mengerjakan pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SMA senilai Rp10,8 miliar, juga mengakui perusahaannya hanya dipakai seseorang. ''Bukan kami pelaksananya, kan sudah di BAP di Polda Riau,'' ujarnya singkat.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp30,9 miliar tahun anggaran 2014, memasuki babak baru. Begitu sudah P21, kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ini segera diekspos.
''Polda Riau akan ekspos setelah berkas P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red),'' ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2016) sore.
Berdasarkan data yang diperoleh riausatu.com, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp30,9 miliar itu, pemenangnya terdiri dari tiga perusahaan yakni PT. Shakhaindo Jaya Persada dengan nilai penawaran Rp10,8 miliar, PT Mahardika Karya dengan nilai penawaran Rp9,9 miliar, dan PT Dinamika Airufindo Persada dengan nilai penawaran Rp9,3 miliar.
Waktu lelang proyek yang tercantum pada tanggal 2 hingga 8 Desember 2014, dan dalam waktu singkat, panitia Pokja segera menetapkan pemenang pada tanggal 15 Desember 2014. Selanjutnya, penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 23 Desember 2014.
Diduga, ada pengaturan dalam penetapan pemenang tender. Selain itu, perusahaan pemenang dengan cepat memobilisasi alat peraga dan mendistribusikannya ke sekolah-sekolah. Padahal, nilai proyek itu mencapai puluhan miliar dan kuantitas barang mencapai ribuan unit.
Berkaitan dengan proses lelang itu, sebelum tender itu berjalan, produk untuk proyek-proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Rokan Hilir terkesan sudah disiapkan perusahaan pemenang jauh-jauh hari. Sedangkan proses lelang itu hanya formalitas belaka.
Juga, kuat diduga spek barang sengaja dikunci agar menyulitkan perusahaan lain untuk menang. (rs3)