JAKARTA, RIAUSATU.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) baru melakukan eksekusi mati terhadap empat terpidana mati, dari 14 orang terlibat kasus narkoba. Untuk 10 terpidana lainnya tetap akan dieksekusi meski tidak dapat dipastikan waktunya.
-
''Tidak ada kemungkinan-kemungkinan, kita lihat waktu yang tepat, evaluasi yang dilakukan, karena tiap kali lakukan eksekusi mati ada saja pro dan kontra,'' kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (8/8/2016).
Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi itu adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal). Mereka dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli lalu.
Dia menegaskan, selama hukuman mati masih memiliki hukum positif tidak ada keraguan pihaknya untuk melakukan eksekusi. Sebab, setiap harinya ada 50 orang meninggal gara-gara narkoba.
''Kalau ada pihak yang menyebut hukuman mati melanggar HAM, selama itu hukum positif melakukan itu, kita akan melaksanakan dan tegakkan selama telah ada putusan berkekuatan hukum tetap,'' ungkap Prasetyo, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Prasetyo tak menampik jika ditundanya eksekusi terhadap terpidana mati lainnya berkaitan dengan informasi yang diberikan Haris Azhar. Koordinator Kontras itu, mengeluarkan testimoni Fredi Budiman yang menyebut bahwa dalam menjalankan bisnisnya ada keterlibatan aparat.
Dia mengaku, menyesalkan informasi itu tidak disampaikan jauh hari sebelum Fredi menghadapi regu tembak. ''Dia (Haris) mendapat informasi sejak 2014, sekarang 2016. Kenapa tidak sejak dulu dipublish? sehingga memberikan kesulitan untuk mengungkap kasus ini,'' ujarnya.
''Tapi saya mendukung tuntaskan kasus ini. Tentunya Kontras meski bukan kewajiban mencari bukti tapi dengan testimoninya itu ada tanggung jawab moral untuk membantu kita,'' terangnya menambahkan. (dri)