hukrim

KPK Diminta Buka Penyelidikan Dugaan Suap Golkar

Jumat, 5 Agustus 2016 | 18:39 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Dalam persidangan terdakwa Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna juga terungkap mengamankan penanganan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda menilai, sudah semestinya KPK membuka penyelidikan terkait fakta persidangan itu. Sebab, fakta persidangan bisa dijadikan petunjuk KPK membuka penyelidikan baru.

''KPK seharusnya melakukan penyelidikan,'' kata Chairul Huda kepada INILAHCOM melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk membuktikan kebenaran fakta persidangan tersebut. Sebab, bila KPK tidak melakukan penyelidikan, maka masyarakat tidak akan mengetahui apakah benar penanganan kasus dualisme kepengurusan Partai Golkar di MA berujung pada penyuapan. Termasuk siapa pihak yang memberikan suap.

''Diantaranya itu,'' papar dia.

Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan diam terkait fakta persidangan. "Itu akan ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis (4/8/2016).

Andri telah dituntut 13 tahun penjara lantaran menerima suap Rp 400 juta serta gratifikasi Rp 500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat. Ternyata, selain perkara yang diminta Asep Ruhiyat, Andri ternyata juga mengurus perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Burhanuddin membacakan beberapa kasus yang 'dikondisikan' Andri.

''Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/2015,'' kata Burhanuddin.

Adapun perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono. Pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan kubu Ical dan di tingkat banding dimenangkan kubu Agung Laksono.

Namun, di tingkat kasasi posisi berbalik yaitu dimenangkan kubu Ical. Adapun duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Imam Soebchi dengan anggota hakim agung Supandi dan hakim agung Irfan Fachruddin. (dri)



Tags

Terkini