JAMBI, RIAUSATU.COM-Bobby Adrianus (19), warga Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diduga memperkosa siswi SMA berinisal SO (16). Peristiwa nahas itu terjadi saat korban hendak pergi ke sekolah untuk mengantarkan berkas.
Tiba-tiba Bobby menemui korban dan mengajak ke rumahnya. Saat itu rumah pelaku dalam keadaan sepi. Setelah sampai di rumah, korban diperkosa dua kali oleh pelaku. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke polisi.
''Penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap SO (16) yang merupakan pelajar salah satu SMA di Jambi itu kami lakukan setelah mendapat laporan dari orang tua korban,'' kata Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani, di Jambi, Senin (1/8), dilansir dari Antara, dirilis merdeka.com.
Melalui Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (31/7). Kini tersangka diamankan di Mapolres setelah penangkapan.
''Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan pemerkosaan itu kepada petugas piket Polresta Jambi sesuai dengan dasar laporan polisi LP/B/501/VII/2016/SPKT A, pada Rabu, tertanggal 27 Juli 2016,'' ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan kasus ini masih periksa lebih lanjut di Polresta Jambi. (dri)