hukrim

Soal SP3 Perusahaan Pembakar Hutan, Ini Sikap Presiden Jokowi

Jumat, 29 Juli 2016 | 12:24 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengaku telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo soal pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakaran hutan. Teten menjelaskan, Presiden Jokowi telah memintanya untuk menindaklanjuti hal tersebut bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.

''Saya sudah lapor ke Presiden. Presiden minta saya bicara dengan Kapolri dan Menteri Kehutanan, tentu ini masalah hukum harus hati-hati melakukan intervensinya karena ini wilayah hukum yang otonom,'' kata Teten di kantornya, Kamis (28/7/2016).

Teten menjelaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah diminta untuk mengevaluasi pemberian SP3 tersebut. Maka dari itu, tak menutup kemungkinan kasus pembakaran hutan ini akan dibuka kembali.

''Kalau mungkin ada bukti lain penanganan kasus itu di lapangan memang dimungkinkan dibuka kembali ya harus dibuka kembali,'' katanya.

Meski demikian, Teten menjelaskan sanksi pidana bukanlah cara utama untuk membuat efek jera terhadap para pelaku pembakaran hutan. Sebab, dia meyakini sanksi administratif justru bisa lebih ampuh membuat para perusahaan pembakaran hutan tak mengulangi perbuatannya.

''Tapi tindak pidana bukan satu-satunya instrumen untuk membuat efek jera pembakar hutan, masih ada sanksi administratif, sanksi perizinan, ini sedang dibicarakan dengan Ibu Menhut,'' katanya, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Seperti diketahui, SP3 dikeluarkan setelah Polda Riau beralasan, secara hukum, fakta-fakta atau bukti material atas dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh 15 perusahaan itu, tidak memenuhi unsur untuk dijerat sebagai pelanggaran hukum.

Kemarin, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto diperiksa Mabes Polri terkait SP3 tersebut. Tak lama lagi, tim Karwasidik Mabes Polri akan datang ke Riau untuk menyelidiki kenapa SP3 itu diterbitkan Polda Riau.

Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama. (dri)


Tags

Terkini