PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman mengamankan Ruslan (35) warga Jalan Jalam Melati Parit X, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman yang diduga memperkosa anak dibawah umur, Bunga (11).
''Pelaku yang merupakan karyawan PT. PSG diamankan Rabu (27/7/2016) pukul 16.30 Wib, setengah jam usai kejadian,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (28/7/2016).
Ia mengatakan, kejadian berawal dari perbuatan pelaku yang diketahui oleh Maskana, tetangganya yang saat itu sedang berada disamping rumahnya. Meliha gelegat yang mencurigakan dari dalam kamar pelaku, Maskana mengintipnnya.
''Saat pintu dibuka, Pelaku dan korban saat itu sudah tidak memakai celana lagi. Selanjutnya pelaku melarikan diri melalui jendela,'' kata Guntur, dilansir halloriau.com.
Selang setengah jam kemudian, pelaku dapat diamankan ke Polsek Keteman setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
''Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan ini semenjak dua tahun lalu. Pelaku mengaku setiap melakukan perbuatannya dengan mengancam korban,'' jelas Guntur.
Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Kateman, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dri)