hukrim

Otak Pelaku Kasus Penabrakan Kopda Dedi Terancam Hukuman Mati

Kamis, 28 Juli 2016 | 19:34 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima berkas perkara tersangka Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning atas kasus pembunuhan terhadap anggota Kostrad Kopda Dady Santoso. Kini berkasnya sudah proses tahap II di Kejari Pekanbaru.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Rabu (27/7/2016).

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Adi Kadir menyebutkan, tahap II dilakukan setelah berkas Caca dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas Caca akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

''Tidak lama pelimpahan ke pengadilan. Paling sehari atau dua hari ke depan, pemberkasan selesai dan dilimpahkan,'' ungkap Kasi Pidum, Adi Kadir, kepada halloriau.com di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2016).

Menurut pantauan halloriau.com di lapangan, Caca digiring penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menjalani proses administrasi, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Lebih lanjut, Adi mengatakan pengawalan terhadap Caca selama disidang nanti akan dilakukan sama dengan tahanan yang disidang lainnya. Hanya saja, Kejari bakal berkoordinasi dengan pihak terkait.

''Pengamanan biasa dan sama dengan yang lain. Pasti dilakukan pengawalan. Kalau pengamanan (ekstra) seperti sidang dalam kasus yang sama, sifatnya insidentil,'' pungkas Adi.

Atas perbuatannya Caca Gurning dijerat dengan Pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (dri)

Tags

Terkini