JAKARTA, RIAUSATU.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memastikan satu dari 14 nama terpidana yang akan dieksekusi hukuman mati adalah gembong narkoba Freddy Budiman. Nama Freddy masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III. Gembong narkoba ini bakal dieksekusi dalam waktu dekat.
Kapuspenkum Mohammad Rum mengatakan, pihaknya tengah mengurus berkas dan kelengkapan nama terpidana yang akan dieksekusi mati. Termasuk administrasi atas nama Freddy Budiman.
''Bisa semuanya dari narkoba, Freddy salah satu yang kami persiapkan administrasi. Koordinasi dengan polisi, klinik kesehatan, LP dan keluarga,'' kata Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Untuk mempercepat proses administrasi atas nama Freddy, Rum mengatakan pihaknya sudah meminta putusan peninjuan kembali (PK) milik Freddy di Mahkamah Agung. ''Kemarin kami sudah berusaha mendapatkan putusan PK Freddy,'' ucap Rum.
Namun, dia belum mau mengungkap kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi mati. Dia beralasan pelaksanaan eksekusi mati belum bisa diungkap lantaran persiapan belum rampung.
''Saya bilang waktunya sudah semakin dekat jadi persiapan sudah akhir-akhir. Tapi waktu Pastinya belum kami tetapkan,'' singkatnya. (dri)