BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Sebanyak tiga tersangka penganiayaan berat dengan korban tewas Ridwan dibawa keluar dari jeruji besi ke aula pertemuan Polsek Bangko dalam ekspose yang digelar Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 11.30 wib.
Tiga tersangka yakni Zulfikar alias Fikar, Rafi Yanto alias Rafi dan Aswan alias Uwar. Ketiganya warga Jalan Rintis Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bangko dan memiliki hubungan kekerabatan, dimana Uwar adalah paman kedua tersangka ini.
Sebelumnya polisi menangkap Fikar hanya beberapa saat setelah kejadian penikaman diketahui. Belakangan berdasarkan pengembangan dan keterangan sejumlah saksi ternyata pelaku penganiayaan berjumlah tiga orang.
''Ya diketahui ternyata ada tiga pelaku, sementara barang bukti ada dua senjata tajam (Sajam) berupa pisau kecil atau badik, '' kata kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi SIk, sebagaimana dilansir halloriau.com.
Penganiayaan terjadi terangnya karena adanya cekcok antar Fikar dengan korban Ridwan yang masih bertetangga. Sebelum peristiwa tragis terjadi Ridwan meminjam sepeda motor milik Fikar namun telat dikembalikan sesuai janji.
Sebagaimana yang diketahui korban meminjam sepeda motor pada Minggu (17/7/2016) kemarin dengan janji selama satu hari saja dengan tujuan pergi Parit 9 untuk menjemput istrinya. Akan tetapi sepeda motor itu baru dipulangkan oleh korban pada Kamis (21/7/2016) kemarin. Karena persoalan itu keduanya adu mulut dan cekcok semakin memuncak.
Setelah cekcok terjadi, tiba-tiba Uwar datang bersama Rafi yang merupakan adik pelaku. Fikar memanggil korban dengan alasan untuk mengetahui bagaimana kejadian sehingga keduanya terjadi pertengkaran.
''Mendengar panggilan itu Ridwan keluar namun begitu sampai di depan pintu rumah langsung di pegang oleh Uwar, sementara Rafi naik dari kursi samping rumah sambil menusukkan badik mengenai punggung korban. Selanjutnya Fikar juga melakukan penikaman yang mengenai dada korban,'' jelas Agung.
Salah seorang warga setempat yang melihat kejadian langsung teriak minta tolong, sementara pelaku langsung kabur meninggalkan TKP. Ridwan sempat dilarikan ke rumah sakit RSUD Pratomo Bagansiapiapi tapi nyawanya tidak bisa tertolong lagi.
Polisi yang mengetahui kejadian langsung melakukan pencarian pelaku dan tak berapa lama kemudian tersangka Fikar disusul Uwar berhasil diamankan. Berselang sekitar dua jam kemudian diamankan pula tersangka Rafi di daerah Parit Jawa Kepenghuluan Labuhan Tangga, Bangko.
''Mereka dikenai pasal 340 Jo 338 KUHP karena sengaja dengan rencana menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan diancam pidana mati, atau hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun,'' pungkas Agung Triadi. (dri)