PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Kasus kebakaran lahan yang diduga terjadi di lahan milik 15 perusahaan di Provinsi Riau dihentikan penyidikannya alias SP-3. Polda Riau beralasan karena lahan tersebut banyak yang bersengketa dengan masyarakat. Sehingga disimpulkan, mayoritas kasusnya adalah perorangan, bukan koorporasi.
Ini ditegaskan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela didampingi Wadirkrimsus AKBP Ari Rahman saat konfrensi Pers, Rabu (20/7/2016) siang. ''Rata-rata, dari 15 perusahaan ini lahannya adalah area sengketa, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak beroperasi,'' jawabnya.
''Setelah kita cek bersama saksi ahli dan penyidik di lapangan, titik yang terbakar itu ternyata tidak dikuasai oleh perusahaan, melainkan masyarakat setempat. Misalnya dari 10 ribu hektar ada 3 ribu hektar yang tidak dikuasai. Di sanalah titik kebakarannya,'' tampik Rivai, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Dari fakta di lapangan ini polisi pun menelusuri siapa pemiliknya. ''Kita dalami dan ternyata masyarakat tidak tahu siapa pemiliknya alias lahan liar. Dari 15 kasus ini banyak yang tidak memenuhi unsur (hukum, red) dan patut kita lakukan penghentian (SP-3).''
''Jadi kami bertindak, prosesnya panjang sekali. Jadi tidak ada Polda Riau tutup-tutupi tentang SP-3. Malahan bukan 11 perusahaan, kami jelaskan ada 15. Jangan sampai menduga kasus yang ditangani Polda khususnya Krimsus dibebaskan,'' jawabnya menepis tudingan polisi ''main mata'' dalam SP-3 tersebut.
Lalu, apakah ini tidak masuk unsur kelalaian dari perusahaan? ''Begini, unsur kelalaian bisa dijeratkan apabila perusahaan ini tidak memiliki standarisasi pemadaman dan mengabaikan saat kebakaran alias tidak ada upaya. Nah itu tidak terjadi,'' bebernya.
''Meski bukan lahan yang dikuasai, perusahaan tetap berupaya memadamkan dan menghubungi Satgas. Pada tahun 2015 akhir, tim Supervisi dari Kepresidenan juga sudah turun kesemua perusahaan ini mengecek langsung alat antisipasi pemadaman mereka, dan itu lengkap,'' ungkap Rivai.
Terpisah, Kepala Sub-Direktorat IV Reskrimsus, AKBP Hariwiyawan Harun mengungkapkan, pihaknya terus bekerja dalam meringkus para pelaku pembakar lahan. ''Sejak Januari sampai sekarang, sudah 78 orang kita tetapkan sebagai tersangka,'' terangnya kepada GoRiau.com.
Dari jumlah itu, 38 kasus di P-21 kan alias sudah lengkap dan satu perkara dihentikan penyidikannya lantaran pelaku sakit jiwa. ''Ungkap kasus terbanyak di Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Rohil. Dengan total luas lahan yang dipadamkan seluas 387, 985 hektar,'' pungkasnya. (dri)