PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Seorang pria pengangguran berinisial AO (40) diringkus tim opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru-Riau, Senin (18/7/2016) sore. Ia diduga telah menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga babak belur.
AO ditangkap setelah korbannya, Dita Hayati (23) warga Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru melaporkan kasus penganiayan yang dialaminya Senin (11/7/2016) lalu.
''Dari penyelidikan laporan korban, sekitar pukul 16.00 WIB, AO kita ringkus saat berada di sebuah warung di Kelurahan, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru,'' kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Selasa (19/7/2016).
Halim melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, penganiayaan terhadap korban yang sudah lama kenal dengan pelaku tersebut, dipicu karena saling ejek antara korban dan pelaku.
''Tidak terima karena merasa terhina oleh korban, pelaku meluapkan emosinya dan melakukan pemukulan hingga bibir korban menderita luka robek,'' imbuhnya.
Kanit menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Senapelan. ''Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk proses hukum, AO dijerat pasal 351 KUHP, ancaman hukuman lima tahun,'' tutup Kanit, sebagaimana dilansir GoRiau.com. (dri)