PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, akhirnya Tim Operasional Polres Inhu beserta jajarannya berhasil mengamankan Fanolo Telambanua (28), tersangka pembunuhan berencana terhadap Siteli Telambanua, Selasa (28/6/2016) lalu di kebun sawit Dusun V Air Dingin, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.
''Tersangka merupakan warga Jalan Sabe, Kecamatan Sabe, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumut. Diamankan Jumat (15/7/2016) siang di Kampung 82 wilayah 2 PT. RSUP - PKB, Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi halloriau.com, Sabtu (16/7/2016).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada serta informasi yang didapatkan, meyebutkan bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pulang Burung, Kabupaten Inhil.
''Petugas langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara. Alhasil petugas menemukan terasangka, saat penangkapan berlangsung, petugas tidak mengalami kesulitan, tersangka pasrah,'' ucap Guntur.
Sambungnya, diketahui dari hasil pengembangan petugas, tersangka melakukannya dengan bekerja sama dengan Saurdin Telambanua.
''Untuk proses pengembangan dan penyidikan, tersangka digiring ke Polres Indragiri Hulu,'' pungkas Guntur. (dri)