hukrim

Mantan Sekda Inhu Tetap Divonis 6 Tahun Bui

Rabu, 13 Juli 2016 | 13:54 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Berdasarkan hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Erisman, yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2011-2012, tetap divonis 6 tahun penjara.

Terkait hal itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (11/6/2016).

''Ya benar, kami sudah terima hasil putusan bandingnya. PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,'' ujar Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (12/7/2016).

Oleh karena itu, Denni akan menyampaikan hasil putusan banding tersebut kepada para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

''Kita tunggu, apakah para pihak akan mengajukan kasasi atau tidak. Waktunya 14 hari setelah para pihak menerima hasil putusan banding ini,'' kata dia.

Perlu diketahui, pada putusan di institusi peradilan tingkat pertama, Raja Erisman divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Raja Erisman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, Raja Erisman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Raja Erisman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.388.000.000 atau subsider 4 tahun 3 bulan penjara. (dri)

Tags

Terkini