PASIRPENGARAIAN, RIAUSATU.COM-Setelah setahun menjadi buronan, David Antony Grill, terpidana 5 tahun dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (Genset) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dieksekusi Tim Kejaksaan, Selasa (21/6/2016).
Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi itu, merupakan rekanan dalam kasus yang turut menjerat mantan Bupati Rohul Ramlan Zas. Sedangkan Budi Gunawan alias BG selaku Direktur PT Palu Gada Perkasa yang juga rekanan proyek tersebut, masih diburu tim kejaksaan.
Kepala Kejari Rohul, Syafiruddin, yang didampingi Asisten Kejakti Riau, M Naim mengatakan, merupakan rekanan dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2005-2006 senilai Rp7,9 miliar tersebut.
''Kita lakukan eksekusi setelah panggilan secara patut yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, tidak diindahkannya. Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan, tapi dia (David) tidak pro aktif,'' ujar Syafiruddin kepada merdeka.com.
Karena tidak kooperatif untuk menjalani proses hukum, Kejaksaan kemudian menerbitkan surat eksekusi terhadap terpidana David. Hingga akhirnya diketahui keberadaan David yang hendak masuk ke Pekanbaru dari Surabaya melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
''Kita telah giring dia dari Surabaya, Jakarta, hingga Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB, kita amankan dia saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dari Surabaya. Saat dieksekusi, dia tidak melakukan perlawanan,'' kata Syarifuddin.
Setelah ditangkap di Bandara, David kemudian dibawa ke Kejati Riau untuk melengkapi berkas administrasi eksekusi, sebelum dibawa menuju di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, untuk dilakukan penahanan. ''Dia harus menjalani masa hukumannya di Lapas,'' tegas Syafiruddin.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan David Antony Grill merupakan terpidana 5 tahun, atas putusan Mahkamah Agung pada medio Mei 2015 lalu. ''Selain pidana penjara, dia (David) juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,'' kata Mukhzan.
Selain itu, David juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar, di mana sudah dikembalikan sebesar Rp 3 miliar.
''Sisanya Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun,'' tegas Mukhzan.
Mukhzan menambahkan, untuk Budi Gunawan, pihaknya masih melakukan pengejaran. ''Masih diburu,'' pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan PLTD dengan kapasitas 2 X 5 MW di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2005-2006 senilai Rp7,9 miliar telah menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohul dan Pengusaha asal Surabaya.
Dalam kasus korupsi yang hingga kini masih dikembangkan oleh penyidik Mabes Polri itu, bahwasanya dari 8 terdakwa yang sebelumnya telah diajukan upaya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat ini enam terdakwa kasusnya sudah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah), di antaranya mantan Bupati Rohul Ramlan Zas yang divonis kurungan penjara 4 tahun, mantan Plt Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya H Hamdan Kasim divonis 5 tahun kurungan penjara denda Rp 200 juta.
Sedangkan mantan Kabag Keuangan Setda Rohul H T Azwir dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan yang sama juga dialami mantan Plt Sekda Rohul Muzawir LS. Kelima pesakitan tersebut saat ini tengah menjalani hukuman.
Sementara dua terdakwa yang merupakan rekanan asal Surabaya yakni Budi Gunawan Prajitno alias Nico selaku Direktur PT Palu Gada Perkasa Jakarta, dan David Antoni Grill sebagai Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi, dari putusan kasasi Mahkamah Agung masing-masing divonis 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini, tinggal Budi Gunawan Prajitno alias Nico, yang belum dieksekusi. ''Masih kita lacak keberadaannya (Nico),'' pungkas Mukhzan.
Kegiatan proyek pengadaan mesin genset PLTD 5 X 2 MVA dan PLTU 2 X 3 MVA senilai Rp45 miliar itu dianggarkan dari dana APBD Rohul tahun 2006 lalu. Dan dana tersebut masuk dalam pos anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya sebesar Rp39 miliar.
Atas proyek itu ditunjuklah PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan PT Tiga Bintang Mas Abadi untuk mengerjakannya dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp7,9 miliar kepada David Antoni Gril dan Budi Gunawan.
Tapi genset tersebut tidak pernah ada sampai sekarang. Padahal, panitia lelang sudah menyerahkan uang muka kepada rekanan sebesar Rp7,9 miliar. Belakangan diketahui, kalau lelang dilakukan secara fiktif. Pencairan dana juga dilakukan tanpa mekanisme yang sah. (dri)