hukrim

Dituduh Menembak Pakai Senapan Angin, Wanita Ini Laporkan Suaminya ke Polisi

Redaktur
Minggu, 12 Juni 2016 | 15:50 WIB

PASIRPANGARAIAN, RIAUSATU.COM-MKB alias Khusni (49) pria asal Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, dilaporkan istri sirinya Mardiani (42) ke Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan tuduhan penganiayaan.

Berdasarkan Nomor LP/79/V/2016/Riau/Res Rohul, Mardiani melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polres Rohul pada 23 Mei 2016.

Dan Sabtu (11/5/16) kemarin sekira pukul 18.30 WIB, suaminya Khusni ditangkap polisi di Simpang Tangun, Kecamatan Rambah.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino mengatakan dugaan penganiayaan terjadi di Mondik Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto pada Selasa (26/4/16) silam sekira pukul 08.00 WIB.

Mardiani, istri pelaku diduga dipukul dan ditendang oleh suaminya. Bukan itu saja, bahwa suami sirinya diduga nekat menembak bagian paha korban pakai senapan angin.

''Korban merasa sakit di seluruh tubuhnya, luka bakar, luka memar di bagian kaki, dan tangannya. Ada bekas luka tembak di bagian paha,'' ungkap IPDA Efendi dan mengatakan luka-luka itu berdasarkan hasil BAP dan visum et respertum.

''Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul. Pelaku (Khusni) sendiri telah diamankan di Polres Rohul guna proses selanjutnya,' tandas Ipda Efendi Lupino, sebagaimana dilansir riauterkini.com. (dri)



Tags

Terkini