JAKARTA, RIAUSATU.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa prihatin dengan ditahannya Bupati Rokan Hulu, Suparman oleh KPK dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015. Kemendagri hingga saat ini belum menerima surat status penahanan Suparman dari KPK, sebagai syarat penonaktifan.
Kepastian itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Soni Soemarsono, Rabu (8/6/16) di Jakarta, saat ditanya tanggapan terkait penahanan Suparman dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015.
''Pertama tentu kita prihatin dengan penahanan Bupati Rokan Hulu. Dengan adanya penahanan ini statusnya kita masih menunggu surat KPK. Kalau sudah ada pemberitahuan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu ditahan, baru kita ambil posisi. Kalau tersangka dan baru ditahan, posisinya nanti Plt,'' kata Soemarsono di Jakarta, Rabu (8/6/16).
Ia menambahkan, status Suparman nantinya akan diberhentikan sementara kalau sudah berstatus terdakwa dan sudah kasusnya sudah masuk di pengadilan.
''Suparman bisa diberhentikan secara tetap apabila proses hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau sudah inkrah,"''sebutnya.
Lebih lanjut Soemarsono mengatakan, sampai saat ini status Suparman masih ditahan dalam kapasitas sebagai tersangka. Tambahnya, nantinya Kemendagri akan menonaktifkan ketika sudah ada surat pemberitahuan dari KPK dengan menunjuk wakilnya sebagai Plt.
''Dari aturan hukumnya, wakil yang akan menjabat sebagai Plt. Tapi kalau surat KPK belum ada, kita belum bisa mengambil kebijakan statusnya seperti apa,'' ujarnya, sebagaimana dilansir riauterkini.com. (dri)