PEKANBARU, RIUASATU.COM-Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mantan Bupati Bengklasi Herliyan Saleh, didakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) kabupaten setempat.
Dalam dakwaan JPU Kejari Bengkalis Yusuf Luqita, Herliyan dinilai gagal mengelola dana bansos Rp 230 miliar. Padahal selaku bupati waktu itu, Herliyan merupakan penggagas dana bansos Bengkalis.
Pembacaan dakwaan itu disampaikan Luqita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/6/2016).
''Ada sekitar 1.400 penerima bansos yang disalurkan. Penyaluran ini diduga tidak tepat sasaran karena tak sesuai prosedur,'' ujar Luqita.
Akibat perbuatannya itu, Herliyan dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dakwaan ini, kuasa hukum Herliyan, Aziun Asyari menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan.
''Setelah membaca dan mempelajari isi dakwaan, kami mengajukan eksepsi,'' kata Aziun kepada majelis hakim, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Selain Herliyan, terdakwa lainnya yang merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton juga diadili di hari yang sama. Hanya saja, keduanya disidangkan secara terpisah. (dri)