hukrim

Dengan Cara Menyamar, Polisi Berhasil Ringkus 2 Terduga Bandar Narkoba

Redaktur
Jumat, 3 Juni 2016 | 15:25 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau meringkus dua pengedar narkoba berinisial YH (21) dan DW (36), Kamis (2/6/2016) siang di dua tempat berbeda. Dari keduanya, 40 paket sabu diamankan sebagai barang bukti.

Bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian jika YH merupakan seorang pengedar narkoba, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyamaran dan memesan satu paket sabu.

''Kemudian, YH meminta untuk melakukan transaksi di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana, YH berhasil diringkus dan mengaku jika sabu milik diperoleh dari seorang bandar,'' kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, jumat (3/6/2016) siang.

Dilanjutkan Iwan, pihaknya langsung melakukan pengembangan menuju ke Hotel Sabrina Panam, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di kamar 218, DW berhasil dibekuk.

''Setelah kita geledah kamar hotel tersebut, ditemukan 39 paket sabu ukuran sedang, timbangan digital dan ratusan plastik pembungkus sabu. Keduanya kemudian digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan,'' papar Iwan.

''Kita masih akan lakukan pengembangan lagi, untuk mengungkap jaringannya,'' sambung Kasat, sebagaimana dilansir GoRiau.com. (dri)



Tags

Terkini